Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 138 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Ditandatangani secara elektronik Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 138 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA A. PERENCANAAN KEBUTUHAN PENGADAAN BMN BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 1. KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG NEGARA a. Bangunan Sederhana Klasifikasi bangunan sederhana merupakan bangunan dengan spesifikasi teknis sederhana, memiliki kompleksitas dan teknologi sederhana, dengan ciri utama tidak bertingkat atau memiliki jumlah lantai paling tinggi 2 (dua) lantai yang luas lantai keseluruhannya kurang dari 500 m2 (lima ratus meter persegi) dan masa penjamin kegagalan bangunannya yaitu selama 10 (sepuluh) tahun. Klasifikasi bangunan sederhana ini memiliki standar luas bangunan yang tidak dapat diutilisasi sesuai fungsi utama bangunan, seperti luas ruangan untuk lift, tangga, Air Handling Unit (AHU), koridor, dapur/pantry, dan Dead Space akibat konstruksi serta akibat bentuk arsitektur bangunan, sebesar 20% (dua puluh persen) dari luas bangunan bruto. b. Bangunan Tidak Sederhana Klasifikasi bangunan tidak sederhana merupakan bangunan dengan spesifikasi teknis tidak sederhana, memiliki kompleksitas dan teknologi yang tidak sederhana. Masa penjaminan kegagalan bangunannya yaitu selama paling singkat 10 (sepuluh) tahun. Bangunan tidak sederhana ini meliputi: 1) Bangunan Tidak Sederhana Bertingkat Rendah Ciri utama bangunan tidak sederhana bertingkat rendah merupakan bertingkat paling tinggi 4 (empat) lantai dengan luas lantai keseluruhannya lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi). Klasifikasi bangunan tidak sederhana bertingkat rendah ini memiliki standar luas bangunan yang tidak dapat diutilisasi sesuai fungsi utama bangunan, seperti luas ruang untuk lift, tangga, Air Handling Unit (AHU), koridor, dapur/pantry, dan Dead Space akibat konstruksi serta akibat bentuk arsitektur bangunan, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari luas bangunan bruto. 2) Bangunan Tidak Sederhana Bertingkat Tinggi Ciri utama bangunan tidak sederhana bertingkat tinggi merupakan bertingkat lebih dari 4 (empat) lantai dan memiliki sarana dan prasarana bangunan yang lengkap. Klasifikasi bangunan bertingkat tinggi ini memiliki standar luas bangunan yang tidak dapat diutilisasi sesuai fungsi utama bangunan, seperti luas ruang untuk lift, tangga, Air Handling Unit (AHU), koridor, dapur/pantry, dan Dead Space akibat konstruksi serta akibat bentuk arsitektur bangunan, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari luas bangunan bruto. c. Bangunan Khusus Klasifikasi bangunan khusus merupakan bangunan gedung yang karena fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan dan keamanan tinggi untuk kepentingan nasional atau yang karena penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi. Bangunan khusus tersebut meliputi: 1) istana negara; 2) rumah jabatan mantan PRESIDEN dan/atau mantan Wakil PRESIDEN; 3) rumah jabatan menteri; 4) wisma negara; 5) gedung instalasi nuklir; 6) gedung yang menggunakan radio aktif; 7) gedung instalasi pertahanan; 8) bangunan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan penggunaan dan standar khusus; 9) gedung terminal udara, laut, dan darat; 10) stasiun kereta api; 11) stadion atau gedung olah raga; 12) rumah tahanan dengan tingkat keamanan tinggi (maksimum security); 13) pusat data; 14) gudang benda berbahaya; 15) gedung bersifat monumental; 16) gedung cagar budaya; dan 17) gedung perwakilan negara Republik INDONESIA. Standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung khusus mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan. 2. TANAH DAN/ATAU BANGUNAN GEDUNG PERKANTORAN a. Klasifikasi Bangunan Berdasarkan Pengguna Klasifikasi bangunan gedung perkantoran merupakan bangunan gedung yang seluruh atau sebagian besar ruangnya difungsikan sebagai ruang perkantoran dan ruang fasilitas pendukung pelaksanaan fungsi perkantoran, seperti ruang rapat dan ruang penyimpanan arsip. Bangunan perkantoran berdasarkan penggunanya terdiri atas: 1) Tipe A Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe A merupakan gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Lembaga Negara. 2) Tipe B Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe B merupakan gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh Kantor Kementerian Koordinator, Kementerian Negara, pejabat setingkat Menteri, dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan wilayah kerja nasional. 3) Tipe C Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe C merupakan gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh instansi Pemerintah Pusat dengan pejabat setingkat pimpinan tinggi utama atau pimpinan tinggi madya setara Eselon I. Contoh: 1) Gedung kantor setingkat Direktorat Jenderal. 2) Gedung kantor badan di bawah Kementerian/Lembaga. 4) Tipe D Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe D merupakan gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh instansi Pemerintah Pusat dengan pejabat setingkat pimpinan tinggi pratama setara Eselon II. Contoh: 1) Gedung kantor direktorat. 2) Gedung kantor perwakilan. 3) Gedung kantor wilayah. 4) Gedung kantor balai besar. 5) Tipe E1 Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe E1 merupakan gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh instansi vertikal Pemerintah Pusat dengan pejabat setingkat administrator setara Eselon III. Contoh: 1) Gedung kantor pelayanan. 2) Gedung kantor daerah. 3) Gedung kantor balai. 6) Tipe E2 Bangunan gedung perkantoran yang termasuk Tipe E2 merupakan gedung perkantoran yang ditempati secara permanen oleh instansi vertikal Pemerintah Pusat dengan pejabat setingkat pengawas setara Eselon IV. Contoh: 1) Gedung Kantor Urusan Agama (KUA). 2) Gedung kantor Unit Pelaksanaan Teknis (UPT). b. Standar Ketinggian Bangunan 1) Ketinggian bangunan ditetapkan sebagai berikut: a. gedung perkantoran Tipe A dan Tipe B paling tinggi 20 (dua puluh) lantai; b. gedung perkantoran Tipe C dan Tipe D paling tinggi 8 (delapan) lantai; c. gedung perkantoran Tipe E1 paling tinggi 4 (empat) lantai; dan d. gedung perkantoran Tipe E2 paling tinggi 2 (dua) lantai. 2) Bangunan gedung perkantoran dapat direncanakan lebih dari ketinggian sebagaimana dimaksud pada angka 1, dengan ketentuan: a. diusulkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait dengan menyertakan alasan teknis dan ekonomis pembangunan; dan b. mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. 3) Perencanaan teknis bangunan gedung perkantoran yang direncanakan dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai harus mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga. 4) Dalam hal peraturan daerah tempat bangunan gedung perkantoran berdiri MENETAPKAN ketinggian maksimum bangunan lebih rendah dari ketinggian maksimum sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka ketinggian maksimum bangunan bersangkutan agar disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan daerah tersebut. c. Standar Kebutuhan Unit Jumlah bangunan yang dapat dimiliki diatur sebagai berikut: 1) Bangunan Tipe A a. Jumlah bangunan kantor pada dasarnya tidak dibatasi, sepanjang memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan. b. Jumlah luas lantai keseluruhan bangunan sesuai dengan luas lantai bruto. c. Bangunan Tipe A dapat memiliki bangunan yang memiliki luas sesuai kebutuhan yang berfungsi khusus guna menunjang kegiatan perkantoran dan sesuai dengan tugas dan fungsi, seperti gedung pertemuan, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Bangunan Tipe B a. Jumlah bangunan kantor pada dasarnya tidak dibatasi, sepanjang memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan. b. Jumlah luas lantai keseluruhan bangunan sesuai dengan luas lantai bruto. c. Bangunan Tipe B dapat memiliki bangunan yang berfungsi khusus yang menunjang kegiatan perkantoran dan sesuai dengan tugas dan fungsi, seperti gedung pertemuan, dengan luas yang didasarkan dengan jumlah keseluruhan pegawai yang ada di Pengguna Barang. 3) Bangunan Tipe C a. Jumlah bangunan kantor pada dasarnya tidak dibatasi, sepanjang memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan. b. Jumlah luas lantai keseluruhan bangunan sesuai dengan luas lantai bruto. 4) Bangunan Tipe D a. Jumlah bangunan kantor pada dasarnya tidak dibatasi, sepanjang memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan. b. Khusus bagi kantor direktorat dapat memiliki gedung tersendiri, jika kebutuhan luas lantai bruto lebih dari 1.000 m² (seribu meter persegi). 5) Bangunan Tipe E1 dan E2 Jumlah maksimum bangunan yaitu 1 (satu) bangunan untuk setiap unit. d. Standar Luas Bangunan 1) Luas bangunan yang dijadikan standar untuk keperluan perencanaan kebutuhan adalah luas bangunan bruto. 2) Luas bangunan bruto merupakan luas keseluruhan ruangan dalam gedung, termasuk bagian yang tidak dapat diutilisasi. Luas bangunan bruto dihitung dengan formula sebagai berikut: Lbb = Lbn (1 – Lu) Keterangan: Lbb = Luas bangunan bruto Lbn = Luas bangunan neto Lu = Koefisien luas bangunan yang tidak dapat diutilisasi 0,20 untuk bangunan sederhana 0,25 untuk bangunan bertingkat rendah 0,30 untuk bangunan bertingkat tinggi 3) Luas bangunan neto merupakan jumlah luas keseluruhan ruangan dalam gedung yang dapat diutilisasi. Luas bangunan neto dihitung dengan formula sebagai berikut: Lbn = ∑ (Sr x P) + ∑ Lp Keterangan: Sr = Standar Luas Ruang Kerja P = Jumlah formasi pegawai Lp = Luas ruang penunjang e. Standar Luas Ruang Kerja 1) Standar luas ruang kerja digunakan sebagai acuan untuk menentukan jumlah luas keseluruhan ruangan yang akan menjadi luas bangunan neto. Standar luas ruang kerja ditetapkan sebagai berikut: a) Ruang Pimpinan Lembaga Negara atau yang setingkat Luas ruang kerja diatur lebih lanjut oleh Pengelola Barang dengan memperhatikan tugas dan fungsi pimpinan Lembaga Negara bersangkutan. b) Ruang Menteri atau pimpinan Lembaga atau yang setingkat Total luas ruang ditetapkan maksimum 247 m² (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi), terdiri atas: No. Jenis Ruang Luas 1 Ruang Kerja 28 m2 2 Ruang Tamu 40 m2 3 Ruang Rapat 40 m2 4 Ruang Tunggu 60 m2 5 Ruang Istirahat 20 m2 6 Ruang Sekretaris 15 m2 7 Ruang Staf (8 orang) 24 m2 8 Ruang Simpan 14 m2 9 Ruang Toilet 6 m2 Jumlah 247 m2 c) Ruang Wakil Menteri atau wakil pimpinan Lembaga atau yang setingkat Total luas ruang ditetapkan maksimum 117 m² (seratus tujuh belas meter persegi), terdiri atas: No. Jenis Ruang Luas 1 Ruang Kerja 16 m2 2 Ruang Tamu 14 m2 3 Ruang Rapat 20 m2 4 Ruang Tunggu 18 m2 5 Ruang Istirahat 10 m2 6 Ruang Sekretaris 10 m2 7 Ruang Staf (5 orang) 15 m2 8 Ruang Simpan 10 m2 9 Ruang Toilet 4 m2 Jumlah 117 m2 d) Ruang pimpinan tinggi utama atau pimpinan tinggi madya setara Eselon IA atau yang setingkat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA atau Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA. Total luas ruang ditetapkan maksimum 117 m² (seratus tujuh belas meter persegi), terdiri atas: No. Jenis Ruang Luas 1 Ruang Kerja 16 m2 2 Ruang Tamu 14 m2 3 Ruang Rapat 20 m2 4 Ruang Tunggu 18 m2 5 Ruang Istirahat 10 m2 6 Ruang Sekretaris 10 m2 7 Ruang Simpan 10 m2 8 Ruang Staf (5 orang) 15 m2 9 Ruang Toilet 4 m2 Jumlah 117 m2 e) Ruang pimpinan tinggi madya setara Eselon IB atau yang setingkat. Total luas ruang ditetapkan maksimum 83,4 m² (delapan puluh tiga koma empat meter persegi), terdiri atas: No. Jenis Ruang Luas 1 Ruang Kerja 16 m2 2 Ruang Tamu 14 m2 3 Ruang Rapat 20 m2 4 Ruang Tunggu 9 m2 5 Ruang Istirahat 5 m2 6 Ruang Sekretaris 7 m2 7 Ruang Staf (2 orang) 4,4 m2 8 Ruang Simpan 5 m2 9 Ruang Toilet 3 m2 Jumlah 83,4 m2 f) Ruang pimpinan tinggi pratama setara Eselon IIA atau yang setingkat atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau kabupaten/kota atau yang setingkat Total luas ruang ditetapkan maksimum 74,4 m² (tujuh puluh empat koma empat meter persegi), terdiri atas: No. Jenis Ruang Luas 1 Ruang Kerja 14 m2 2 Ruang Tamu 12 m2 3 Ruang Rapat 14 m2 4 Ruang Tunggu 12 m2 5 Ruang Istirahat 5 m2 6 Ruang Sekretaris 7 m2 7 Ruang Staf ( 2 orang) 4,4 m2 8 Ruang Simpan 3 m2 9 Ruang Toilet 3 m2 Jumlah 74,4 m2 g) Ruang pimpinan tinggi pratama setara Eselon IIB atau yang setingkat Total luas ruang ditetapkan maksimum 62,4 m² (enam puluh dua koma empat meter persegi), terdiri atas: No. Jenis Ruang Luas 1 Ruang Kerja 14 m2 2 Ruang Tamu 12 m2 3 Ruang Rapat 10 m2 4 Ruang Tunggu 6 m2 5 Ruang Istirahat 5 m2 6 Ruang Sekretaris 5 m2 7 Ruang Staf (2 orang) 4,4 m2 8 Ruang Simpan 3 m2 9 Ruang Toilet 3 m2 Jumlah 62,4 m2 h) Ruang administrator setara Eselon III sebagai Kepala Kantor atau yang setingkat Total luas ruang ditetapkan maksimum 24 m² (dua puluh empat meter persegi), terdiri atas: No. Jenis Ruang Luas 1 Ruang Kerja 12 m2 2 Ruang Tamu 6 m2 3 Ruang Sekretaris 3 m2 4 Ruang Simpan 3 m2 Jumlah 24 m2 i) Ruang administrator setara Eselon III yang bukan sebagai kepala kantor atau yang setingkat Total luas ruang ditetapkan maksimum 21 m² (dua puluh satu meter persegi), terdiri atas: No. Jenis Ruang Luas 1 Ruang Kerja 12 m2 2 Ruang Tamu 6 m2 3 Ruang Simpan 3 m2 Jumlah 21 m2 j) Ruang pengawas setara Eselon IV sebagai kepala kantor atau yang setingkat Total luas ruang ditetapkan maksimum 18,8 m² (delapan belas koma delapan meter persegi), terdiri atas: No. Jenis Ruang Luas 1 Ruang Kerja 8 m2 2 Ruang Staf (4 orang) 8,8 m2 3 Ruang Simpan 2 m2 Jumlah 18,8 m2 k) Ruang Pengawas setara Eselon IV yang bukan kepala kantor atau yang setingkat Total luas ruang ditetapkan maksimum 11 m² (sebelas meter persegi), terdiri atas: No. Jenis Ruang Luas 1 Ruang Kerja 8 m2 2 Ruang Simpan 3 m2 Jumlah 11 m2 l) Ruang Pejabat Fungsional Golongan IV Total luas ruang ditetapkan maksimum 17 m² (tujuh belas meter persegi), terdiri atas: No. Jenis Ruang Luas 1 Ruang Kerja 12 m2 2 Ruang Simpan 5 m2 Jumlah 17 m2 m) Ruang Pejabat Eselon V/Pejabat Fungsional Golongan III ke bawah Total luas ruang ditetapkan maksimum 11 m² (sebelas meter persegi), terdiri atas: No. Jenis Ruang Luas 1 Ruang Kerja 8 m2 2 Ruang Simpan 3 m2 Jumlah 11 m2 n) Ruang Pelaksana No. Jenis Ruang Luas 1 Ruang Kerja 3 m2 o) Ruang Penunjang No. Jenis Ruang Luas Maksimum Keterangan 1 Ruang Rapat Utama Kementerian 140 m2 2 Ruang Rapat Utama unit Eselon I 90 m2 3 Ruang Rapat Utama unit Eselon II 40 m2 4 Ruang Pertemuan/Aula pada Kementerian/ Lembaga 400 m2 5 Ruang Pertemuan/Aula pada unit Eselon I 150 m2 Ruang Pertemuan/Aula pada unit Eselon II sebagai Kepala Kantor 100 m2 7 Ruang Pertemuan/Aula pada unit Eselon III sebagai Kepala Kantor 80 m2 8 Ruang Studio 4 m2 x 10% jumlah staf • Merupakan ruang interaktif 9 Ruang Arsip 0,4 m2 x jumlah pegawai 10 Ruang Fungsional 0,8 m2 x jumlah pegawai • Merupakan jumlah dari keseluruhan ruang fungsional. • Contoh ruang fungsional antara lain: ruang operator komputer, gudang, dan ruang laktasi. 11 Toilet 2 m2 untuk setiap 25 orang pegawai untuk pemakai pejabat administrator, pengawas, dan seluruh staf 12 Ruang Musala 0,8 m2 x 20% jumlah pegawai 13 Ruang Server 0,02 m2 x jumlah pegawai • Merupakan bagian dari bangunan gedung kantor. • Luasan minimal disesuaikan dengan kebutuhan. 14 Lobi/Fasilitas Lain 20 m2 per 1.000 m2 luas bangunan neto yang tidak termasuk lobi 15 Ruang Pelayanan a. 1 - 24 orang pengunjung per hari 25 m2 b. 25 – 100 orang pengunjung per hari 75 m2 c. 101 – 200 orang pengunjung per hari 150 m2 d. > 200 orang pengunjung per hari Dihitung berdasarkan analisis kebutuhan ruang dengan persetujuan Pengelola Barang 2) Standar Luas Ruang Kerja tersebut pada angka 1 digunakan pula sebagai batas tertinggi bagi Kementerian/Lembaga yang melakukan penataan ruang kerja pada gedung perkantoran berupa Ruang Kerja Bersama (RKB). Mengingat RKB merupakan penataan ruang kerja pegawai yang bersifat terbuka tanpa sekat dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, maka penerapan ruangan yang dapat disediakan dalam pengaturan RKB antara lain: a) Ruang kerja, yaitu area kerja pegawai dalam melaksanakan fungsi utama dalam pelaksanaan tugas, terdiri dari antara lain ruang kerja pimpinan, ruang kerja utama, dan ruang kolaborasi. b) Ruang rapat, yaitu ruang yang digunakan untuk melaksanakan pertemuan/rapat, terdiri dari antara lain ruang rapat besar/aula, ruang rapat utama, dan ruang rapat lainnya. c) Ruang lainnya, terdiri dari antara lain ruang loker, ruang arsip, toilet, ruang server, dan ruang fungsional lainnya. f. Standar Luas Tanah 1) Standar luas tanah merupakan batasan luas tanah yang dibutuhkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk membangun unit bangunan beserta fasilitas pendukungnya dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. 2) Standar luas tertinggi atas tanah merupakan hasil perhitungan 5 (lima) kali luas lantai dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 3. TANAH DAN/ATAU BANGUNAN RUMAH NEGARA a. Klasifikasi Bangunan Bangunan Rumah Negara merupakan bangunan yang difungsikan sebagai tempat tinggal, yang dikelompokkan berdasarkan tingkat jabatan dan tingkat kepangkatan penghuninya. 1) Tipe Khusus Rumah Negara Tipe Khusus merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, atau pejabat yang setingkat dengan menteri. 2) Tipe A Rumah Negara Tipe A merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, pejabat yang setingkat, atau anggota lembaga tinggi negara atau anggota dewan. 3) Tipe B Rumah Negara Tipe B merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi direktur, kepala biro, kepala pusat, pejabat yang setingkat atau pegawai negeri sipil golongan IV/d dan /e. 4) Tipe C Rumah Negara Tipe C merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi kepala sub direktorat, kepala bagian, kepala bidang, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan IV/a dan IV/c. 5) Tipe D Rumah Negara Tipe D merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan III. 6) Tipe E Rumah Negara Tipe E merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil golongan I dan golongan II. b. Standar Ketinggian Ketinggian bangunan ditetapkan sebagai berikut: 1) Rumah Negara Tipe Khusus, Tipe A, dan Tipe B paling tinggi 2 (dua) lantai. 2) Rumah Negara Tipe C, Tipe D, dan Tipe E adalah 1 (satu) lantai. 3) Rumah Negara yang dibangun dalam bentuk bangunan gedung bertingkat/rumah susun sesuai dengan peraturan perundang- undangan. c. Standar Kebutuhan Unit Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengusulkan jumlah unit bangunan Rumah Negara, keluasan tanah, dan keluasan bangunan dalam Perencanaan Kebutuhan BMN berdasarkan pembahasan bersama antara Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang bersangkutan dengan instansi/unit kerja yang bertanggung jawab di bidang pekerjaan umum. d. Standar Luas Bangunan 1) Luas bangunan maksimum ditetapkan sebagai berikut: No. Tipe Bangunan Rumah Negara Luas 1 Tipe Khusus 400 m2 2 Tipe A 250 m2 3 Tipe B 120 m2 4 Tipe C 70 m2 5 Tipe D 50 m2 6 Tipe E 36 m2 2) Standar jenis dan jumlah ruang Rumah Negara dirinci sebagai berikut: Uraian Tipe Rumah Negara Khusus A B C D E Ruang Tamu 1 1 1 1 1 1 Ruang Kerja 1 1 1 - - - Ruang Duduk 1 1 1 - - - Ruang Makan 1 1 1 1 1 1 Ruang Tidur 4 4 3 3 2 2 Kamar Mandi/WC 2 2 2 1 1 1 Dapur 1 1 1 1 1 1 Gudang 1 1 1 1 - - Garasi 2 1 1 - - - Ruang Tidur Pembantu 2 2 1 - - - Ruang Cuci 1 1 1 1 1 1 Kamar Mandi Pembantu 1 1 1 - - - 3) Luas bangunan maksimum sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1, diterapkan pula terhadap Rumah Negara yang dibangun dalam bentuk bangunan gedung bertingkat/rumah susun. e. Standar Luas Tanah 1) Luas tanah maksimum ditetapkan sebagai berikut: No. Kelas Rumah Negara Luas 1 Tipe Khusus 1.000 m2 2 Tipe A 600 m2 3 Tipe B 350 m2 4 Tipe C 200 m2 5 Tipe D 120 m2 6 Tipe E 100 m2 2) Dalam hal besaran luas tanah telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah setempat, maka standar luas tanah dapat disesuaikan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut. 3) Dalam hal Rumah Negara dibangun dalam bentuk bangunan gedung bertingkat/rumah susun, maka luas tanah disesuaikan dengan kebutuhan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 4) Tanah untuk Rumah Negara dapat memiliki luas melebihi luas tanah maksimum sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan toleransi yang didasarkan pada lokasi Rumah Negara sebagai berikut: No. Lokasi Rumah Negara Toleransi Maksimum 1 Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta 20 % 2 Ibukota Provinsi 30 % 3 Ibukota Kabupaten/Kota 40 % 4 Pedesaan 50 % 4. TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PENDIDIKAN a. Klasifikasi Bangunan Bangunan pendidikan merupakan bangunan yang difungsikan sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan, meliputi: 1) Bangunan pendidikan jenjang anak usia dini, yaitu taman kanak-kanak (TK)/Raudahtul atfal (RA)/bustanul atfal (BA), kelompok bermain (KB), tempat penitipan anak (TPA), satuan PAUD sejenis (SPS) serta taman kanak-kanak luar biasa (TKLB). 2) Bangunan pendidikan jenjang pendidikan dasar (sekolah dasar (SD)/madrasah ibtidaiah (MI)/Paket A/Bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiah (MTs)/Paket B/Bentuk lain yang sederajat serta sekolah dasar luar biasa (SDLB) dan sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB). 3) Bangunan pendidikan jenjang pendidikan menengah (sekolah menengah atas (SMA)/ madrasah aliah (MA)/Paket C/bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah kejuruan (SMK)/madrasah aliah kejuruan (MAK)/bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah atas luar biasa (SMALB). 4) Bangunan pendidikan dan pelatihan. b. Standar Ketinggian Bangunan. Standar ketinggian bangunan pendidikan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan Bangunan Gedung Negara dan/atau di bidang pendidikan dengan memperhatikan peraturan daerah setempat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). c. Standar Kebutuhan Unit. Jumlah bangunan gedung pendidikan yang dapat dibangun pada dasarnya tidak dibatasi, sepanjang memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan. d. Standar Luas Bangunan. 1) Luas bangunan yang dijadikan standar untuk keperluan perencanaan kebutuhan adalah luas bangunan bruto. 2) Luas bangunan bruto merupakan luas keseluruhan ruangan dalam gedung, termasuk bagian yang tidak dapat diutilisasi. Luas bangunan bruto dihitung dengan formula sebagai berikut: Keterangan: Lbb = Luas bangunan bruto Lbn = Luas bangunan neto Lu = Koefisien luas bangunan yang tidak dapat diutilisasi 0,20 untuk bangunan sederhana 0,25 untuk bangunan bertingkat rendah 0,30 untuk bangunan bertingkat tinggi 3) Luas bangunan neto merupakan jumlah luas keseluruhan ruangan dalam gedung yang dapat diutilisasi. Luas bangunan neto dihitung dengan formula sebagai berikut: Lbn = ∑(Sr x pd) + ∑Lp Keterangan: Sr = Standar luas ruang pendidikan pd = Jumlah peserta didik Lp = Luas ruang penunjang Lbb = Lbn (1 – Lu) e. Standar Luas Ruang Pendidikan Standar luas ruang pendidikan digunakan sebagai acuan untuk menentukan jumlah luas keseluruhan ruangan yang akan menjadi luas bangunan neto gedung pendidikan. 1) Standar luas ruang pendidikan jenjang pendidikan anak usia dini ditetapkan dengan memperhatikan standar penyelenggaraan pendidikan sebagai berikut: 2) Standar luas ruang pendidikan jenjang pendidikan dasar ditetapkan dengan memperhatikan standar penyelenggaraan pendidikan sebagai berikut: No. Jenis Ruangan Luas Ruangan SD/MI atau yang sederajat Luas Ruangan SMP/MTs atau yang sederajat Keterangan A Ruang Pendidikan 1 Ruang Kelas 2 m2 per peserta didik 2 m2 per peserta didik Minimal 30 m2 B Ruang Penunjang 1 Ruang Perpustakaan luas sama dengan ruang satu kelas luas sama dengan ruang satu kelas No. Jenis Ruangan Luas Ruangan PAUD Keterangan A. Ruang Pendidikan 1 Ruang Kelas dan ruang literasi anak 3 m2 per peserta didik B Ruang Penunjang 1 Ruang Administrasi ½ dari ruang kelas berfungsi sebagai ruang kepala satuan PAUD, ruang pendidik, dan/atau ruang tata usaha, serta dapat berbagi pakai dengan ruang laktasi, ruang kesehatan, dan tempat ibadah 2 Toilet Toilet disabilitas : 4,5 m2 atau TPA : 5,5 m2 PAUD yang terdiri dari satu rombongan belajar memiliki satu toilet disabilitas (minimal 30 m2) 2 Ruang Laboratorium - 3 m2 per peserta didik 1 unit setiap kelipatan 12 rombel 3 Ruang Administrasi luas sama dengan ruang satu kelas (minimal 30 m2) luas sama dengan ruang satu kelas (1 unit setiap kelipatan 9) Ruang kepala SD/MI atau SMP/MTs atau yang sederajat, ruang pendidik, dan/atau ruang tata usaha 4 Ruang Kesehatan 12 m2 12 m2 5 Tempat Beribadah 24 m2 24 m2 6 Kantin 8 m2 8 m2 7 Toilet Toilet biasa = 2,5 m2 Toilet disabilitas = 3,5 m2 Toilet biasa = 2,5 m2 Toilet disabilitas = 3,5 m2 • Toilet biasa: Jumlah rombongan belajar dikurangi 1 • Toilet disabel = 1 unit per sekolah 3) Standar luas ruang pendidikan jenjang pendidikan menengah ditetapkan dengan memperhatikan standar penyelenggaraan pendidikan sebagai berikut: No. Jenis Ruangan Luas Ruangan SMA/MA atau yang sederajat Luas Ruangan SMK/MAK atau yang sederajat Keterangan A Ruang Pendidikan 1 Ruang Kelas 2 m2 per peserta didik 2 m2 per peserta didik Minimal 30 m2 B Ruang Penunjang 1 Ruang Perpustakaan luas sama dengan ruang satu kelas luas sama dengan ruang satu kelas Ruang Laboratorium 1,5 x luas ruang kelas 1,5 x luas ruang kelas 3 Ruang Praktik Siswa - 3 m2 per Peserta didik di satu rombongan belajar • bertambah satu setiap kelipatan 9 rombongan belajar • ruang praktik siswa meliputi ruang instruktur dan penyimpanan 4 Ruang Administrasi luas sama dengan ruang satu kelas luas sama dengan ruang satu kelas ruang administrasi meliputi ruang kepala satuan pendidikan, ruang pendidik dan/atau ruang tata usaha 5 Ruang Kesehatan 12 m2 12 m2 6 Tempat Beribadah 24 m2 24 m2 7 Kantin 8 m2 8 m2 8 Toilet Toilet biasa = 2,5 m2 disabilitas = 3,5 m2 Toilet biasa = 2,5 m2 Toilet disabilitas = 3,5 m2 • Toilet biasa: Jumlah rombongan belajar dikurangi 1 • Toilet disabel = 1 unit per sekolah 4) Standar luas ruang pendidikan dan pelatihan (diklat) No. Jenis Ruangan Luas Ruangan Diklat Keterangan 1 Ruang Kelas 2 m2 per orang • Ruang kelas kecil 18 – 20 orang • Ruang kelas sedang 30 orang • Ruang kelas besar 50 orang • Auditorium 80-100 orang 2 Perpustakaan 1,6 m2 per orang Ruang Tidur • Eselon I : 1 kamar per orang luas 18 m2 • Eselon II – III : 1 kamar per 2 orang luas 20 m2 • Eselon IV dan Staf: 1 kamar per 3-4 Orang luas 24m2 Luas kamar termasuk kamar mandi dalam 4 Ruang Makan 1,5 m2 per orang f. Standar Luas Tanah 1) Standar luas tanah merupakan batasan luas tanah yang dibutuhkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk membangun unit bangunan beserta fasilitas pendukungnya dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. 2) Standar luas maksimum tanah merupakan hasil perhitungan 5 (lima) kali luas lantai dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 3) Dalam hal ruang pendidikan menyatu dengan gedung perkantoran, maka luas tanah pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan ruang dan/atau bangunan tempat pendidikan diperhitungkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan luas tanah pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan tanah dan/atau bangunan gedung perkantoran. g. Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku pula untuk Kementerian/Lembaga dengan satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan pendidikan. 5. TANAH DAN/ATAU BANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN a. Klasifikasi Bangunan Bangunan tempat persidangan merupakan bangunan yang difungsikan sebagai tempat penyelenggaraan persidangan yang dikelompokkan berdasarkan jenis peradilan, meliputi: 1) Bangunan gedung kantor pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, meliputi: a) Pengadilan Tinggi (PT); b) Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus; c) Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A; d) Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B; dan e) Pengadilan Negeri (PN) Kelas II. 2) Bangunan gedung kantor pengadilan di lingkungan Peradilan Agama, terdiri atas: a) Pengadilan Agama: i. Pengadilan Tinggi Agama (PTA); ii. Pengadilan Agama (PA) Kelas I A; iii. Pengadilan Agama (PA) Kelas I B; dan iv. Pengadilan Agama (PA) Kelas II. b) Mahkamah Syar’iyah: i. Mahkamah Syar’iyah (MS); ii. Mahkamah Syar’iyah (MS) Kelas I A; iii. Mahkamah Syar’iyah (MS) Kelas I B; dan iv. Mahkamah Syar’iyah (MS) Kelas II. 3) Bangunan gedung kantor pengadilan di lingkungan Peradilan Militer, meliputi: a) Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama); b) Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti); c) Pengadilan Militer (Dilmil) Tipe A; dan d) Pengadilan Militer (Dilmil) Tipe B. 4) Bangunan gedung kantor pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, meliputi: a) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN); b) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tipe A; c) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tipe B; dan d) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tipe C. b. Standar Ketinggian Bangunan Ketinggian bangunan tempat persidangan pada Peradilan Umum, Peradilan Agama, Mahkamah Syar’iyah, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan peraturan daerah setempat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). c. Standar Kebutuhan Unit Jumlah maksimum bangunan gedung kantor pengadilan yang dapat dibangun tidak dibatasi, sepanjang memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan. d. Standar Luas Bangunan dan Kebutuhan Ruang Kantor Pengadilan Standar luas ruang kantor pengadilan digunakan sebagai batasan maksimum untuk menentukan jumlah luas keseluruhan ruangan yang akan menjadi luas bangunan neto gedung kantor pengadilan. 1) Standar luas ruang kantor pengadilan ditetapkan sebagai berikut: a) Peradilan Umum No Lingkungan Satker Luas Maksimum Pengadilan Tinggi 2.560 m2 2 Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus 4.318 m2 3 Pengadilan Negeri Kelas I A 3.604 m2 4 Pengadilan Negeri Kelas I B 3.128 m2 5 Pengadilan Negeri Kelas II 2.520 m2 b) Peradilan Agama i. Pengadilan Agama No Lingkungan Satker Luas Maksimum 1 Pengadilan Tinggi Agama 2.560 m2 2 Pengadilan Agama I A 2.574 m2 3 Pengadilan Agama I B 2.106 m2 4 Pengadilan Agama II 1.836 m2 ii. Mahkamah Syar’iyah No Lingkungan Satker Luas Maksimum 1 Mahkamah Syar’iyah 2.560 m2 2 Mahkamah Syar’iyah Kelas I A 3.060 m2 3 Mahkamah Syar’iyah Kelas I B 2.408 m2 4 Mahkamah Syar’iyah Kelas II 2.240 m2 c) Peradilan Militer No Lingkungan Satker Luas Maksimum 1 Pengadilan Militer Utama 2.560 m2 2 Pengadilan Militer Tinggi 2.560 m2 3 Pengadilan Militer Tipe A 1.998 m2 4 Pengadilan Militer Tipe B 1.998 m2 d) Peradilan Tata Usaha Negara No Lingkungan Satker Luas Maksimum 1 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara 2.560 m2 2 Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe A 2.728 m2 3 Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe B 2.376 m2 4 Pengadilan Tata Usaha Negara Tipe C 2.052 m2 2) Standar kebutuhan ruang dan jumlah maksimum ruang pada bangunan gedung kantor pengadilan dirinci sesuai tabel di bawah ini: a) Peradilan Umum Jenis Ruang Peradilan Umum PT PN I A Khusus PN IA PN IB PN II A Ruang Kerja 1 Sekretaris 1 1 1 1 1 2 Kabag Umum dan Keuangan 1 - - - - 3 Kabag Perencanaan dan Kepegawaian 1 - - - - 4 Kabag Umum - - 5 Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga 1 - - - - 6 Kasubbag Keuangan dan Pelaporan 1 - - - - 7 Kasubbag Rencana Program dan Anggaran 1 - - - - 8 Kasubbag Kepegawaian dan TI 1 - - - - 9 Kasubbag Tata Usaha dan Keuangan - - 10 Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan - 1 1 1 1 11 Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana - 1 1 1 1 12 Kasubbag Umum dan Keuangan - - 1 1 1 13 Fungsional Gol. IV 2 1 1 - - 14 Fungsional Gol. III ke Bawah - - 4 4 4 15 Pelaksana 41 45 45 41 32 B Ruang Penunjang 1 Ketua 1 1 1 1 1 2 Wakil Ketua 1 1 1 1 1 3 Hakim Tinggi 15 - - - - 4 Hakim - 25 20 14 11 5 Panitera 1 1 1 1 1 6 Panitera Muda Pidana 1 1 1 1 1 7 Panitera Muda Perdata 1 1 1 1 1 8 Panitera Muda Hukum 1 1 1 1 1 9 Panitera Muda Khusus 1 1 1 1 1 10 Panitera Pengganti 15 25 25 20 16 Jenis Ruang Peradilan Umum PT PN I A Khusus PN IA PN IB PN II 11 Jurusita - 5 5 4 3 12 Jurusita Pengganti - 10 10 8 6 13 Kasir - 1 1 1 1 14 Bendahara 1 1 1 1 1 15 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 1 1 1 1 1 16 Sidang Utama 1 1 1 1 1 17 Sidang Biasa 2 8 4 4 2 18 Sidang Ramah Anak - 1 1 1 1 19 Musyawarah Hakim 1 2 2 2 1 20 Tunggu Sidang - 1 1 1 1 21 Tunggu Ramah Anak - 1 1 1 1 22 Diversi - 1 1 1 1 23 Penasihat Hukum - 1 1 1 1 24 Saksi/Korban - 1 1 1 1 25 Saksi/Korban Anak - 1 1 1 1 26 Pekerja Sosial - 1 1 1 1 27 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) - 1 1 1 1 28 Kaukus - 1 1 1 1 29 Mediasi - 1 1 1 1 30 Barang Bukti - 1 1 1 1 31 Jaksa - 1 1 1 1 32 Tahanan - 2 2 2 2 33 Jaga Polisi - 1 1 1 1 34 Perpustakaan 1 1 1 1 1 35 Rapat 2 2 2 2 2 36 Konsultasi 1 - - - - 37 Arsip Kesekretariatan 1 1 1 1 1 38 Arsip Perkara Inaktif 1 1 1 1 1 39 Server dan Audio 1 1 1 1 1 40 Pemeriksaan dan Koordinasi 1 - - - - 41 Command Center 1 - - - - 42 Kesehatan 1 1 1 1 1 43 ATK Perkara 1 1 1 1 1 44 Teleconference - 1 1 1 1 Jenis Ruang Peradilan Umum PT PN I A Khusus PN IA PN IB PN II 45 Media Center 1 1 1 1 1 46 Panel 1 1 1 1 1 47 Toilet Pegawai 1 1 1 1 1 48 Toilet Pengunjung Sidang 1 1 1 1 1 49 Toilet Disabilitas 1 1 1 1 1 50 Pantry dan Janitor 1 1 1 1 1 51 Fungsional 1 1 1 1 1 b) Peradilan Agama Jenis Ruang Peradilan Agama PT A PA IA PA IB PA II A Ruang Kerja 1 Sekretaris 1 1 1 1 2 Kabag Umum dan Keuangan 1 - - - 3 Kabag Perencanaan dan Kepegawaian 1 - - - 4 Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga 1 - - - 5 Kasubbag Keuangan dan Pelaporan 1 - - - 6 Kasubbag Rencana Program dan Anggaran 1 - - - 7 Kasubbag Kepegawaian dan TI 1 - - - 8 Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan - 1 1 1 9 Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana - 1 1 1 10 Kasubbag Umum dan Keuangan - 1 1 1 11 Fungsional Gol. IV 3 1 - - 12 Fungsional Gol. III ke Bawah - 2 2 3 13 Pelaksana 45 40 35 30 B Ruang Penunjang 1 Ketua 1 1 1 1 2 Wakil Ketua 1 1 1 1 3 Hakim Tinggi 15 - - - 4 Hakim - 12 10 8 Jenis Ruang Peradilan Agama PT A PA IA PA IB PA II 5 Panitera 1 1 1 1 6 Panitera Muda Banding 1 - - - 7 Panitera Muda Hukum 1 1 1 1 8 Panitera Muda Permohonan - 1 1 1 9 Panitera Muda Gugatan - 1 1 1 10 Panitera Pengganti 15 15 10 6 11 Jurusita - 5 3 3 12 Jurusita Pengganti - 6 3 3 13 Kasir - 1 1 1 14 Bendahara 1 1 1 1 15 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 1 1 1 1 16 Sidang Utama 1 1 1 1 17 Sidang Biasa 2 4 3 2 18 Resepsionis 1 1 1 1 19 Musyawarah Hakim 1 2 2 2 20 Tunggu Sidang - 1 1 1 21 Penasihat Hukum - 1 1 1 22 Kaukus - 1 1 1 23 Mediasi - 1 1 1 24 Mediator - 1 1 1 25 Perpustakaan 1 1 1 1 26 Rapat 2 2 2 2 27 Konsultasi 1 - - - 28 Arsip Kesekretariatan 1 1 1 1 29 Arsip Perkara Inaktif 1 1 1 1 30 Server dan Audio 1 1 1 1 31 Pemeriksaan dan Koordinasi 1 - - - 32 Command Center 1 - - - 33 Kesehatan 1 1 1 1 34 ATK Perkara 1 1 1 1 35 Teleconference - 1 1 1 36 Media Center 1 1 1 1 37 Panel 1 1 1 1 38 Toilet Pegawai 1 1 1 1 39 Toilet Pengunjung Sidang - 1 1 1 40 Toilet Disabilitas 1 1 1 1 Jenis Ruang Peradilan Agama PT A PA IA PA IB PA II 41 Pantry dan Janitor 1 1 1 1 42 Fungsional 1 1 1 1 c) Mahkamah Syar’iyah Jenis Ruang Peradilan Agama MS MS IA MS IB MS II A Ruang Kerja 1 Sekretaris 1 1 1 1 2 Kabag Umum dan Keuangan 1 - - - 3 Kabag Perencanaan dan Kepegawaian 1 - - - 4 Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga 1 - - - 5 Kasubbag Keuangan dan Pelaporan 1 - - - 6 Kasubbag Rencana Program dan Anggaran 1 - - - 7 Kasubbag Kepegawaian dan TI 1 - - - 8 Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan - 1 1 1 9 Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana - 1 1 1 10 Kasubbag Umum dan Keuangan - 1 1 1 11 Fungsional Gol. IV 2 1 - - 12 Fungsional Gol. III ke Bawah - 3 2 2 13 Pelaksana 43 40 35 35 B Ruang Penunjang 1 Ketua 1 1 1 1 2 Wakil Ketua 1 1 1 1 3 Hakim Tinggi 20 - - - 4 Hakim - 15 10 9 5 Panitera 1 1 1 1 6 Panitera Muda Banding 1 - - - 7 Panitera Muda Jinayah 1 1 1 1 8 Panitera Muda Hukum 1 1 1 1 9 Panitera Muda Permohonan - 1 1 1 10 Panitera Muda Gugatan - 1 1 1 Jenis Ruang Peradilan Agama MS MS IA MS IB MS II 11 Panitera Pengganti 15 18 15 15 12 Jurusita - 5 4 4 13 Jurusita Pengganti - 6 5 5 14 Kasir - 1 1 1 15 Bendahara 1 1 1 1 16 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 1 1 1 1 17 Sidang Utama 1 1 1 1 18 Sidang Biasa 2 4 3 2 19 Sidang Ramah Anak - 1 1 1 20 Musyawarah Hakim 1 2 2 2 21 Tunggu Sidang - 1 1 1 22 Tunggu Ramah Anak - 1 1 1 23 Diversi - 1 1 1 24 Penasihat Hukum - 1 1 1 25 Saksi/Korban - 1 1 1 26 Saksi/Korban Anak - 1 1 1 27 Pekerja Sosial - 1 1 1 28 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) - 1 1 1 29 Kaukus - 1 1 1 30 Mediasi - 1 1 1 31 Barang Bukti - 1 1 1 32 Jaksa - 1 1 1 33 Tahanan - 2 2 2 34 Jaga Polisi - 1 1 1 35 Perpustakaan 1 1 1 1 36 Rapat 2 2 2 2 37 Konsultasi 1 - - - 38 Arsip Kesekretariatan 1 1 1 1 39 Arsip Perkara Inaktif 1 1 1 1 40 Server dan Audio 1 1 1 1 41 Pemeriksaan dan Koordinasi 1 - - - 42 Command Center 1 - - - 43 Kesehatan 1 1 1 1 44 ATK Perkara 1 1 1 1 45 Teleconference - 1 1 1 Jenis Ruang Peradilan Agama MS MS IA MS IB MS II 46 Media Center 1 1 1 1 47 Panel 1 1 1 1 48 Toilet Pegawai 1 1 1 1 49 Toilet Pengunjung Sidang - 1 1 1 50 Toilet Disabilitas 1 1 1 1 51 Pantry dan Janitor 1 1 1 1 52 Fungsional 1 1 1 1 d) Peradilan Militer Jenis Ruang Peradilan Militer Milta ma Mil ti Dilmil Tipe A Dilmil Tipe B A Ruang Kerja 1 Sekretaris 1 1 1 1 2 Kabag Umum dan Keuangan 1 1 - - 3 Kabag Perencanaan dan Kepegawaian 1 1 - - 4 Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga 1 1 - - 5 Kasubbag Keuangan dan Pelaporan 1 1 - - 6 Kasubbag Rencana Program dan Anggaran 1 1 - - 7 Kasubbag Kepegawaian dan TI 1 1 - - 8 Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan - - 1 1 9 Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana - - 1 1 10 Kasubbag Umum dan Keuangan - - 1 1 11 Fungsional Gol. IV 2 2 - - 12 Fungsional Gol. III ke Bawah - - 3 3 13 Pelaksana 35 35 30 30 B Ruang Penunjang 1 Ketua 1 1 1 1 2 Wakil Ketua 1 1 1 1 3 Hakim Militer Utama 10 - - - 4 Hakim Militer Tinggi - 5 Hakim Militer - - 8 8 6 Panitera 1 1 1 1 Jenis Ruang Peradilan Militer Milta ma Mil ti Dilmil Tipe A Dilmil Tipe B 7 Panitera Muda Pidana 1 1 1 1 8 Panitera Muda Tata Usaha Militer 1 1 - - 9 Panitera Muda Hukum 1 1 1 1 10 Panitera Pengganti 10 11 8 8 11 Bendahara 1 1 1 1 12 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 1 1 1 1 13 Sidang Utama 1 1 1 1 14 Sidang Biasa 2 2 2 2 15 Musyawarah Hakim Militer Utama 1 - - - 16 Musyawarah Hakim Militer Tinggi - 17 Musyawarah Hakim Militer - - 1 1 18 Tunggu Sidang 1 1 1 1 19 Saksi/Saksi Ahli 1 1 1 1 20 Senjata 1 1 1 1 21 Barang Bukti 1 1 1 1 22 Penasihat Hukum 1 1 1 1 23 Terdakwa 1 1 1 1 24 Oditur 1 1 1 1 25 Tahanan 2 2 2 2 26 Polisi Militer 1 1 1 1 27 Pemeriksaan dan Koordinasi 1 1 - - 28 Kesehatan 1 1 1 1 29 Perpustakaan 1 1 1 1 30 Rapat 2 2 2 2 31 ATK Perkara 1 1 1 1 32 Konsultasi 1 1 - - 33 Arsip Kesekretariatan 1 1 1 1 34 Arsip Perkara Inaktif 1 1 1 1 35 Server dan Audio 1 1 1 1 36 Command Center 1 1 - - 37 Teleconference - - 1 1 38 Media Center - - 1 1 39 Aula 1 1 - - 40 Panel 1 1 1 1 41 Toilet Pegawai 1 1 1 1 Jenis Ruang Peradilan Militer Milta ma Mil ti Dilmil Tipe A Dilmil Tipe B 42 Toilet Pengunjung Sidang 1 1 1 1 43 Toilet Disabilitas 1 1 1 1 44 Pantry dan Janitor 1 1 1 1 45 Fungsional 1 1 1 1 e) Peradilan Tata Usaha Negara Jenis Ruang Peradilan Tata Usaha Negara PT TUN PTUN TIPE A PTUN TIPE B PTUN TIPE C A Ruang Kerja 1 Sekretaris 1 1 1 1 2 Kabag Umum dan Keuangan 1 - - - 3 Kabag Perencanaan dan Kepegawaian 1 - - - 4 Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga 1 - - - 5 Kasubbag Keuangan dan Pelaporan 1 - - - 6 Kasubbag Rencana Program dan Anggaran 1 - - - 7 Kasubbag Kepegawaian dan TI 1 - - - 8 Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan - 1 1 1 9 Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana - 1 1 1 10 Kasubbag Umum dan Keuangan - 1 1 1 11 Fungsional Gol. IV 2 2 - - 12 Fungsional Gol. III ke Bawah 2 2 1 - 13 Pelaksana 40 50 45 40 B Ruang Penunjang 1 Ketua 1 1 1 1 2 Wakil Ketua 1 1 1 1 3 Hakim Tinggi 10 - - - 4 Hakim - 14 12 10 5 Panitera 1 1 1 1 6 Panitera Muda Perkara 1 1 1 1 7 Panitera Muda Hukum 1 1 1 1 Jenis Ruang Peradilan Tata Usaha Negara PT TUN PTUN TIPE A PTUN TIPE B PTUN TIPE C 8 Panitera Pengganti 10 14 12 10 9 Jurusita 4 6 4 2 10 Jurusita Pengganti 4 7 5 2 11 Kasir 1 1 1 1 12 Bendahara 1 1 1 1 13 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 1 1 1 1 14 Sidang Utama 1 1 1 1 15 Sidang Biasa 2 2 2 2 16 Pemeriksaan Persiapan Persidangan 1 2 2 1 17 Musyawarah Hakim 1 1 1 1 18 Tunggu Sidang 1 1 1 1 19 Penasihat Hukum 1 1 1 1 20 Saksi/Saksi Ahli 1 1 1 1 21 Perpustakaan 1 1 1 1 22 Rapat 2 2 2 2 23 Arsip Kesekretariatan 1 1 1 1 24 Arsip Perkara Inaktif 1 1 1 1 25 Server dan Audio 1 1 1 1 26 Pemeriksaan dan Koordinasi 1 - - - 27 Command Center 1 - - - 28 Kesehatan 1 1 1 1 29 ATK Perkara 1 1 1 1 30 Teleconference - 1 1 1 31 Media Center - 1 1 1 32 Panel 1 1 1 1 33 Toilet Pegawai 1 1 1 1 34 Toilet Pengunjung Sidang 1 1 1 1 35 Toilet Disabilitas 1 1 1 1 36 Pantry dan Janitor 1 1 1 1 37 Fungsional 1 1 1 1 e. Standar Luas Tanah 1) Standar luas tanah bangunan gedung kantor pengadilan merupakan batasan luas tanah yang dibutuhkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk membangun unit bangunan yang digunakan untuk gedung kantor pengadilan beserta fasilitas pendukungnya dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. 2) Standar luas maksimum tanah merupakan hasil perhitungan 5 (lima) kali luas lantai dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). f. Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan gedung kantor pengadilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku pula pada Kementerian/Lembaga dengan satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan peradilan. 6. TANAH DAN/ATAU BANGUNAN GEDUNG PEMASYARAKATAN a. Klasifikasi Bangunan Bangunan gedung pemasyarakatan merupakan bangunan yang difungsikan sebagai ruang hunian anak, tahanan, dan warga binaan yang dikelompokkan berdasarkan jenis satuan kerja di bidang pemasyarakatan, meliputi: 1) Rumah Tahanan Negara (Rutan); 2) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas); 3) Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS); dan 4) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). b. Standar Ketinggian Bangunan Ketinggian bangunan ruang tahanan didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan Bangunan Gedung Negara dan/atau di bidang pemasyarakatan dengan memperhatikan peraturan daerah setempat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). c. Standar Kebutuhan Unit Jumlah maksimum bangunan ruang tahanan yang dapat dibangun tidak dibatasi, sepanjang memenuhi prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan lahan. d. Standar Luas Bangunan 1) Luas bangunan yang dijadikan standar untuk keperluan perencanaan kebutuhan adalah luas bangunan bruto. 2) Luas bangunan bruto merupakan luas keseluruhan ruangan dalam gedung, termasuk bagian yang tidak dapat diutilisasi. Luas bangunan bruto ruang tahanan dihitung dengan formula sebagai berikut: Lbb = Lbn (1 – Lu) Keterangan: Lbb = Luas bangunan bruto Lbn = Luas bangunan neto Lu = Koefisien luas bangunan yang tidak dapat diutilisasi 0,20 untuk bangunan sederhana 0,25 untuk bangunan bertingkat rendah 0,30 untuk bangunan bertingkat tinggi 3) Luas bangunan neto merupakan jumlah luas keseluruhan ruangan dalam gedung yang dapat diutilisasi. Luas bangunan neto dihitung dengan formula sebagai berikut: Lbn = ∑(Sr x wbp) + ∑Lp Keterangan: Sr = Luas ruang tahanan wbp = warga binaan pemasyarakatan Lp = Luas ruang penunjang e. Standar Luas Gedung Pemasyarakatan Standar luas gedung pemasyarakatan digunakan sebagai acuan maksimum untuk menentukan jumlah luas keseluruhan ruangan yang akan menjadi luas bangunan netto gedung pemasyarakatan. 1) Standar luas gedung pemasyarakatan pada Rutan dan Lapas ditetapkan sebagai berikut: No Jenis Ruangan Luas Ruang Satuan Keterangan Rutan Lapas A. Bangunan Blok Hunian 1 Kamar Hunian 6 6 m2 Per orang No Jenis Ruangan Luas Ruang Satuan Keterangan Rutan Lapas 2 Pos Jaga Petugas 9 9 m2 Per lantai 3 Kamar Mandi Bersama 30 30 m2 Per 50 orang 4 Ruang Panel Listrik 2,25 2,25 m2 Per unit 5 Toilet Petugas 2,25 2,25 m2 Per unit 6 Ruang Penampungan Air (Toren Air) 192 192 m2 Per unit 7 Ruang Hub 2,25 2,25 m2 Per unit 8 Ruang Kegiatan 10% 10% m2 dari total luas kamar hunian 9 Area Terbuka 40% 40% m2 dari total luas bangunan B. Bangunan Penunjang Lapas/Rutan 1 Ruang Bagian Registrasi dan Klasifikasi Tahanan 183,6 - m2 Per unit 2 Ruang Bagian Registrasi dan Klasifikasi Warga Binaan - 183,6 m2 Per unit 3 Ruang Bagian Perawatan 118,8 118,8 m2 Per unit 4 Ruang Bagian Pelayanan Tahanan 118,8 - m2 Per unit 5 Ruang Bagian Pembinaan - 118,8 m2 Per unit 6 Ruang Bagian Intelijen dan Keamanan 118,8 118,8 m2 Per unit 7 Ruang Serbaguna 50 50 m2 Per unit 8 Ruang Layanan Kunjungan 420 420 m2 Per unit 9 Ruang Konseling 30 30 m2 Per unit 10 Ruang Konsultasi 30 30 m2 Per unit 11 Ruang Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan 60 60 m2 Per unit 12 Ruang Pembimbingan Kemasyarakatan 12 12 m2 Per unit 13 Ruang Portir 150 150 m2 Per unit 14 Gudang Alat Keamanan 16 16 m2 Per unit 15 Ruang Pengamanan Lingkungan (control room) 100 100 m2 Per unit No Jenis Ruangan Luas Ruang Satuan Keterangan Rutan Lapas 16 Ruang Server 9 9 m2 Per unit 17 Gudang Kebutuhan Dasar Tahanan 20 - m2 Per unit 18 Gudang Pelayanan Tahanan 20 - m2 Per unit 19 Gudang Kebutuhan Dasar Warga Binaan - 20 m2 Per unit 20 Gudang Pembinaan - 20 m2 Per unit 21 Pantry 4 4 m2 Per unit 22 Toilet Pria dan Wanita 9 9 m2 Per unit 2) Standar luas gedung pemasyarakatan pada LPAS dan LPKA ditetapkan sebagai berikut: No Jenis Ruangan Luas Ruang Satuan Keterangan LPAS LPKA A. Bangunan Blok Hunian 1 Kamar Hunian 6 6 m2 Per orang 2 Pos Jaga Petugas 9 9 m2 Per lantai 3 Kamar Mandi Bersama 30 30 m2 Per 50 orang 4 Ruang Panel Listrik 2,25 2,25 m2 Per unit 5 Toilet Petugas 2,25 2,25 m2 Per unit 6 Ruang Penampungan Air (Toren Air) 90 90 m2 Per unit 7 Ruang Hub 2,25 2,25 m2 Per unit 8 Ruang Kegiatan 10% 10% m2 dari total luas kamar hunian 9 Area Terbuka 40% 40% m2 dari total luas bangunan B. Bangunan Penunjang LPAS/LPKA 1 Ruang Bagian Registrasi dan Perawatan Pelayanan 89 89 m2 Per unit 2 Ruang Bagian Perawatan - 113,5 m2 Per unit 3 Ruang Bagian Pengawasan dan Penegakan Disiplin 47,9 47,9 m2 Per unit 4 Ruang Layanan Kunjungan 77 77 m2 Per unit No Jenis Ruangan Luas Ruang Satuan Keterangan LPAS LPKA 5 Ruang Serbaguna 50 50 m2 Per unit 6 Ruang Pembimbingan Kemasyarakatan 12 12 m2 Per unit 7 Ruang Portir 171 171 m2 Per unit 8 Gudang Alat Keamanan 16 16 m2 Per unit 9 Ruang Pengamanan Lingkungan 100 100 m2 Per unit 10 Ruang Server 9 9 m2 Per unit 11 Ruang Konseling 11 11 m2 Per unit 12 Ruang Konsultasi 11 11 m2 Per unit 13 Ruang Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan 60 60 m2 Per unit 14 Gudang 20 20 m2 Per unit 15 Pantry 4 4 m2 Per unit 16 Toilet Pria dan Wanita 9 9 m2 Per unit f. Standar Luas Tanah 1) Standar luas tanah bangunan ruang tahanan merupakan batasan luas tanah yang dibutuhkan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk membangun unit bangunan yang digunakan untuk ruang tahanan beserta fasilitas pendukungnya dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. 2) Standar luas maksimum tanah merupakan hasil perhitungan 5 (lima) kali luas lantai dasar bangunan dibagi dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang berlaku di daerah setempat dengan tetap memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 3) Dalam hal ruang tahanan menyatu dengan gedung perkantoran, maka luas tanah pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan ruang dan/atau bangunan tahanan diperhitungkan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan luas tanah pada Standar Barang dan Standar Kebutuhan tanah dan/atau bangunan gedung perkantoran. g. Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa standar luas blok hunian tahanan sebagaimana dimaksud pada huruf e berlaku pula pada Kementerian/Lembaga yang memiliki kebutuhan ruang tahanan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, meskipun tidak memiliki tugas dan fungsi di bidang pemasyarakatan. h. Ketentuan gedung pemasyarakatan untuk Lembaga Pemasyarakatan Khusus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang memiliki kewenangan di bidang pemasyarakatan. B. PERENCANAAN KEBUTUHAN PENGADAAN BMN BERUPA SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN 1. KENDARAAN JABATAN Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa Kendaraan Jabatan sebagai berikut: a. Standar Barang 1) Kendaraan konvensional Kualifikasi Jenis Spesifikasi A Sedan 3.500 cc, 6 Silinder Sport Utility Vehicles (SUV)/ Multi Purpose Vehicles (MPV) 3.500 cc, 6 Silinder B Sedan 2.500 cc, 4 Silinder SUV 3.000 cc, 6 Silinder C Sedan 2.000 cc, 4 Silinder SUV 2.500 cc, 4 Silinder D SUV 2.500 cc, 4 Silinder E SUV 2.000 cc, 4 Silinder F MPV 2.000 cc Bensin atau 2.500 cc Diesel, 4 Silinder G MPV 1.500 cc, 4 Silinder Sepeda Motor 225 cc, 1 Silinder 2) Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai Kualifikasi Jenis Spesifikasi A Sedan Listrik 250 kW Sport Utility Vehicles (SUV) Listrik / Multi Purpose Vehicles (MPV) Listrik 250 kW B Sedan Listrik 215 kW SUV Listrik 200 kW C Sedan Listrik 135 kW SUV Listrik 160 kW D SUV Listrik 150 kW E SUV Listrik 125 kW F MPV Listrik 120 kW G MPV Listrik 75 kW Sepeda Motor Listrik 5 kW b. Standar Kebutuhan Tingkat Jabatan Jumlah Maksimum Pilihan Jenis Kelas Maksimum Menteri dan yang setingkat 2 unit Sedan/Sedan listrik dan/atau SUV/SUV listrik atau MPV/MPV listrik Kualifikasi A Wakil Menteri 1 unit Sedan/Sedan listrik atau SUV/SUV listrik Kualifikasi B Eselon IA dan yang setingkat 1 unit Sedan/Sedan listrik atau SUV/SUV listrik Kualifikasi B Eselon IB dan yang setingkat 1 unit Sedan/Sedan listrik atau SUV/SUV listrik Kualifikasi C Eselon IIA dan yang setingkat 1 unit SUV/SUV listrik Kualifikasi D Eselon IIB dan yang setingkat 1 unit SUV/SUV listrik Kualifikasi E Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor 1 unit MPV/SUV listrik Kualifikasi F Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 (satu) kabupaten/kota 1 unit MPV/SUV listrik Kualifikasi G Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari 1 (satu) kabupaten/kota 1 unit Sepeda Motor/Sepeda Motor Listrik Kualifikasi G c. Pejabat yang setingkat sebagaimana dimaksud pada huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Standar Barang dan Standar Kebutuhan Kendaraan Jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b berlaku pula pada Badan Layanan Umum dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, sesuai dengan penyetaraan tingkat jabatan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. KENDARAAN OPERASIONAL Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa Kendaraan Operasional sebagai berikut: a. Standar Barang 1) Kendaraan konvensional No. Jenis Spesifikasi 1 Mobil MPV/Low SUV 1.500 cc, 4 Silinder 2 Sepeda Motor 225 cc, 1 Silinder 2) Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai No. Jenis Spesifikasi 1 MPV Listrik 75 kW 2 Sepeda Motor Listrik 5 kW b. Standar Kebutuhan No. Satuan Kerja Jumlah Kendaraan Operasional Keterangan Roda 4 Roda 2 1 Setingkat Eselon I/ Kantor Pusat Sesuai dengan jumlah jabatan Eselon III Sesuai dengan jumlah jabatan Eselon III + 1 Kendaraan Operasional roda 4 untuk penyelenggara kesekretariatan di masing- masing Unit Eselon II 2 Setingkat Eselon II/ Kantor Wilayah Sesuai dengan jumlah jabatan Eselon III Sesuai dengan jumlah jabatan Eselon III + 1 unit Kendaraan Operasional roda 4 untuk penyelenggara kesekretariatan 3 Kantor Pelayanan setingkat Eselon II 50% jumlah jabatan Eselon IV Sesuai dengan jumlah jabatan Eselon IV • Pelayanan strategis 24 jam; dan • Jumlah pegawai minimal 500 orang. 4 Setingkat Eselon III/ Kantor Pelayanan 50% jumlah jabatan Eselon IV Sesuai dengan jumlah jabatan Eselon IV Pembulatan ke atas 4 Setingkat Eselon IV/ Kantor Pelayanan - Sesuai dengan jumlah jabatan Eselon IV + jumlah jabatan Eselon V jika ada Dalam hal jabatan eselon III, eselon IV, atau eselon V mengalami delayering, maka jumlah kebutuhan kendaraan operasional dihitung dari struktur organisasi dan tata kerja sebelum delayering. c. Kendaraan Operasional dapat berasal dari Kendaraan Jabatan yang ditetapkan untuk dialihfungsikan, dengan ketentuan: 1) Jenis dan spesifikasi Kendaraan Jabatan meliputi: a) kendaraan roda 4 (empat) SUV maksimal 2500 cc atau SUV listrik 150 kW; b) kendaraan roda 4 (empat) MPV maksimal 2.000 cc bensin atau 2.500 cc diesel atau MPV Listrik 120 kW; atau c) kendaraan roda 2 (dua); 2) Kendaraan Jabatan telah berumur 5 (lima) tahun sejak tanggal perolehan; dan 3) Jumlah Kendaraan Operasional tidak melebihi Standar Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf b. 3. KENDARAAN FUNGSIONAL a. Kendaraan layanan publik Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa kendaraan layanan publik sebagai berikut: 1) Standar Barang No. Jenis Spesifikasi 1 Microbus 5.000 cc, 4 silinder 2 Mobil MPV 2.500 cc, 4 silinder 3 Minibus 4 SUV double gardan/double cabin 2) Standar Kebutuhan a) Kendaraan layanan publik digunakan untuk pelaksanaan pelayanan publik antara lain kendaraan edukasi atau kendaraan sosialisasi. b) Jumlah maksimal kendaraan layanan publik dalam perencanaan kebutuhan BMN Pengguna Barang sejumlah 2 unit dalam satu wilayah kerja Kabupaten/Kota. b. Kendaraan angkutan barang Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN berupa Kendaraan Angkutan Barang sebagai berikut: 1) Standar Barang No. Jenis Spesifikasi 1 Pickup • 3.000 cc, 4 silinder • Karoseri bak terbuka/tertutup 2) Standar Kebutuhan Jumlah maksimal Kendaraan Angkutan Barang dalam perencanaan kebutuhan BMN Pengguna Barang sejumlah 1 unit dalam satu wilayah kerja Kabupaten/Kota. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
Your Correction