Correct Article 9
PERMEN Nomor 138 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
Current Text
(1) Pengguna Barang dapat mengusulkan perubahan dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN kepada Pengelola Barang melalui Direktur Jenderal.
(2) Usulan perubahan dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(3) Usulan perubahan dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pengelola Barang setelah dilaksanakan reviu oleh aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga.
(4) Usulan perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pengguna Barang dengan dilengkapi dasar pertimbangan dan melampirkan:
a. daftar usulan yang minimal memuat:
1. klasifikasi bangunan, standar luas, standar ketinggian bangunan, dan standar kebutuhan unit untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau
2. standar spesifikasi dan standar jumlah untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan;
dan
b. laporan hasil reviu aparat pengawasan intern pemerintah Kementerian/Lembaga.
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi rekomendasi bagi Pengelola Barang untuk melakukan perubahan dan/atau penambahan Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN.
Your Correction
