Correct Article 2
PERMEN Nomor 138 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 138 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
Current Text
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang MENETAPKAN Standar Barang dan Standar Kebutuhan sebagai pedoman dalam Perencanaan Kebutuhan BMN.
Your Correction
