Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir meliputi:
a. penerimaan yang bersifat volatil yang berasal dari:
1. penyelenggaraan pelatihan penyegaran bagi Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang bekerja pada instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion; dan
2. pelatihan di sektor ketenaganukliran.
b. kebutuhan mendesak yang berasal dari:
1. perizinan; dan
2. penerbitan ketetapan selain perizinan.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berasal dari perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 meliputi:
a. pemanfaatan sumber radiasi pengion;
b. instalasi nuklir dan bahan nuklir;
c. pertambangan bahan galian nuklir; dan
d. pendukung sektor ketenaganukliran.
(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.