Article 1
(1) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup merupakan unit organisasi non-Eselon di bidang pengelolaan Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dipimpin oleh Direktur Utama.