Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK menindaklanjuti penetapan Konsultan Hukum oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dengan menyampaikan surat penunjukan kepada Konsultan Hukum. (2) Penyampaian surat penunjukan kepada Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dan pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat: a. hak dan kewajiban; b. jangka waktu perjanjian; c. besaran imbalan jasa; d. Keadaan Kahar; dan e. sanksi.
Your Correction