Correct Article 22
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) KPA berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan calon Konsultan Hukum.
(2) Dalam hal KPA menyetujui permohonan calon Konsultan Hukum berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), KPA melakukan penetapan Konsultan Hukum.
(3) Dalam hal dilakukan penolakan atas permohonan calon Konsultan Hukum berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), KPA menyampaikan penolakan secara tertulis kepada calon Konsultan Hukum.
(4) Rekomendasi penolakan atas permohonan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tidak terpenuhinya kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) serta kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b; dan/atau
b. rekam jejak calon Konsultan Hukum, termasuk pengalaman bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Your Correction
