Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktorat Pembiayaan Syariah melakukan negosiasi imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf e. (2) Negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada harga perkiraan sendiri yang ditetapkan oleh PPK. (3) Penetapan kriteria penyusunan harga perkiraan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan minimal mempertimbangkan: a. ruang lingkup pekerjaan; b. imbalan jasa dalam penerbitan sebelumnya; dan/atau c. kebijakan Pemerintah.
Your Correction