Correct Article 20
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Dalam hal jumlah calon Konsultan Hukum yang menyampaikan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b kurang dari 2 (dua) calon, Direktur Pembiayaan Syariah menyampaikan pengumuman kembali pendaftaran calon Konsultan Hukum.
(2) Pengumuman kembali pendaftaran calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan keikutsertaan calon Konsultan Hukum yang telah menyampaikan surat permohonan untuk ikut dalam proses seleksi Konsultan Hukum.
(3) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jumlah calon Konsultan Hukum yang menyampaikan surat permohonan tetap kurang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seleksi calon Konsultan Hukum tetap dilanjutkan terhadap calon Konsultan Hukum yang telah menyampaikan surat permohonan.
Your Correction
