Correct Article 18
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN Ritel, dapat ditunjuk Konsultan Hukum.
(2) Penunjukan Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Direktur Jenderal c.q. Direktur Pembiayaan Syariah.
(3) Kriteria dan persyaratan calon Konsultan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memiliki:
a. rekan (partner) yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal pada otoritas di bidang pasar modal;
b. pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan SBSN atau obligasi syariah dan/atau memiliki anggota tim yang mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam penyusunan dokumen hukum untuk penerbitan SBSN dan/atau obligasi syariah;
c. komitmen terhadap Pemerintah dalam pengembangan pasar SBSN;
d. tidak sedang menangani atau menjadi wakil dari pihak yang sedang berperkara atau bersengketa dengan Pemerintah; dan
e. tidak sedang mendapatkan sanksi administratif berupa pembatasan dan/atau pembekuan kegiatan usaha dari otoritas terkait.
(4) Konsultan Hukum SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dari:
a. Konsultan Hukum yang telah ditetapkan oleh KPA untuk membantu penerbitan dan penjualan SBSN pada tahun anggaran yang berkenaan; atau
b. hasil penetapan dari calon Konsultan Hukum yang mengajukan permohonan kepada Direktur Pembiayaan Syariah untuk menjadi Konsultan Hukum SBSN Ritel.
Your Correction
