Correct Article 14
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Pembiayaan Syariah melaksanakan evaluasi terhadap Mitra Distribusi yang mencakup evaluasi atas:
a. kinerja pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi dalam rangka pelaksanaan penjualan SBSN Ritel; dan
b. kelayakan sebagai Mitra Distribusi.
(2) Evaluasi kinerja Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan pada pemenuhan kewajiban Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yang dilaksanakan pada setiap penjualan SBSN Ritel.
(3) Evaluasi kelayakan sebagai Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada pemenuhan:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2);
b. kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); dan
c. hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
