Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitra Distribusi memiliki kewajiban: a. membantu Investor Ritel dalam pembuatan SID dan/atau rekening surat berharga dalam hal Investor Ritel belum memiliki SID dan/atau rekening surat berharga; b. membantu Pemerintah dalam penyusunan Memorandum Informasi; c. melakukan pemasaran SBSN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Memorandum Informasi; d. melakukan penawaran dan/atau penjualan SBSN Ritel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan Memorandum Informasi; e. memastikan kebenaran data, informasi, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Investor Ritel; f. melayani pembelian SBSN Ritel; g. memenuhi target penjualan yang ditentukan oleh Pemerintah; h. melaporkan hasil penjualan SBSN Ritel kepada Direktur Pembiayaan Syariah; i. membantu Investor Ritel dalam hal terdapat pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption), untuk SBSN Ritel yang Tidak Dapat Diperdagangkan; j. membantu Investor Ritel dalam melakukan penjualan SBSN Ritel yang Dapat Diperdagangkan sampai dengan masa jatuh temponya; k. memastikan Investor Ritel menerima pembayaran Imbalan dan pokok SBSN Ritel pada saat jatuh tempo sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel; l. melaksanakan pemutakhiran Sistem Elektronik, termasuk keamanan sistem dan jaringan Sistem Elektronik Mitra Distribusi, untuk penjualan SBSN Ritel dengan Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; m. menjaga hubungan kemitraan dengan Kementerian Keuangan yang mengedepankan prinsip kerja sama yang produktif, profesional, terpercaya, dan menghindari benturan kepentingan; n. tidak melakukan tindakan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menurunkan nilai jual SBSN; dan o. kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian kerja. (2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf j, dan huruf k, Mitra Distribusi dapat melakukan kerja sama dengan PPE-EBUS, Bank, Perusahaan Efek, dan/atau bank kustodian. (3) KPA dapat membebaskan Mitra Distribusi dalam pelaksanaan kewajiban yang terkait dengan penjualan SBSN Ritel setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah.
Your Correction