Correct Article 12
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Mitra Distribusi memiliki hak:
a. memasarkan, menawarkan, dan/atau menjual SBSN Ritel sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam surat penetapan; dan
b. memperoleh imbalan jasa.
(2) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direkomendasikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah untuk selanjutnya ditetapkan oleh KPA.
(3) Perhitungan besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan:
a. ruang lingkup pekerjaan;
b. imbalan jasa dalam penetapan besaran imbalan jasa sebelumnya; dan/atau
c. kebijakan Pemerintah.
(4) Besaran imbalan jasa yang ditetapkan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Mitra Distribusi melalui surat Direktur Pembiayaan Syariah.
(5) Besaran imbalan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan penyesuaian oleh KPA berdasarkan rekomendasi dari Direktur Pembiayaan Syariah.
Your Correction
