Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK menindaklanjuti penetapan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dengan menyampaikan surat penunjukan kepada Mitra Distribusi. (2) Penyampaian surat penunjukan kepada Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja antara PPK dengan direktur utama Mitra Distribusi atau pejabat yang berwenang menandatangani perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Your Correction