Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung melalui Sistem Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi; b. penyampaian surat permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); c. pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan persyaratan serta kelengkapan dokumen; d. penyampaian rekomendasi pembangunan sistem elektronik kepada calon Mitra Distribusi; e. pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi; f. pengujian Sistem Elektronik; g. penyusunan rekomendasi oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c dan pengujian sebagaimana dimaksud pada huruf f; h. penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan i. penandatanganan perjanjian kerja. (2) Penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa: a. pemberian persetujuan pendahuluan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada calon Mitra Distribusi untuk pembangunan Sistem Elektronik sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Direktur Jenderal; atau b. penolakan yang disampaikan oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA. (3) Pengujian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat melibatkan unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya. (4) Seleksi Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi; b. penyampaian surat permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5); c. pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan kriteria dan persyaratan serta kelengkapan dokumen; d. penyusunan rekomendasi oleh Direktur Pembiayaan Syariah kepada KPA berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c; e. penetapan dan penunjukan Mitra Distribusi; dan f. penandatanganan perjanjian kerja.
Your Correction