Correct Article 6
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:
a. Bank;
b. Perusahaan Efek;
c. Perusahaan Fintech; dan/atau
d. PPMSE, yang berada di bawah pengawasan otoritas terkait.
(2) Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kemampuan untuk melayani Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagai berikut:
a. Pemesanan Pembelian secara langsung melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; dan/atau
b. Pemesanan Pembelian secara tidak langsung melalui Mitra Distribusi.
(3) Menteri berwenang menentukan kualifikasi kemampuan layanan Mitra Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
