Correct Article 37
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Hasil penjualan SBSN Ritel dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan penjualan SBSN Ritel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
