Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal dapat mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka menangani Keadaan Kahar yang terjadi ketika pelaksanaan penjualan SBSN Ritel.
Your Correction