Correct Article 34
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Penetapan tingkat Imbalan, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil SBSN Ritel yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan sebelum masa penawaran dan disampaikan kepada publik.
(2) Penetapan hasil penjualan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja setelah akhir masa penawaran.
Your Correction
