Correct Article 33
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Dalam rangka Penerbitan dan Penjualan SBSN Ritel, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN:
a. jenis dan tingkat imbalan, tingkat diskonto, dan/atau tingkat imbal hasil SBSN Ritel;
b. jumlah nominal SBSN Ritel yang akan diterbitkan kepada Investor Ritel di Pasar Perdana Domestik;
c. ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel; dan
d. hasil penjualan SBSN Ritel.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan informasi terkait penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d kepada Menteri.
Your Correction
