Correct Article 31
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Menteri berwenang untuk menentukan metode Pemesanan Pembelian SBSN Ritel.
(2) Penentuan metode Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3) Metode Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
a. langsung melalui Sistem Elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi; atau
b. tidak langsung melalui Mitra Distribusi.
(4) Metode Pemesanan Pembelian SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh Investor Ritel melalui media elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.
Your Correction
