Correct Article 29
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Current Text
Fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN Ritel dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
Your Correction
