Correct Article 25
PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik
Current Text
(1) Ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, minimal memuat informasi mengenai:
a. seri dan nominal SBSN Ritel yang diterbitkan; dan
b. struktur produk SBSN Ritel.
(2) Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, minimal memuat informasi mengenai:
a. struktur produk SBSN Ritel; dan
b. tata cara pelaksanaan Pemesanan Pembelian.
Your Correction
