Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, minimal memuat informasi mengenai: a. seri dan nominal SBSN Ritel yang diterbitkan; dan b. struktur produk SBSN Ritel. (2) Memorandum Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, minimal memuat informasi mengenai: a. struktur produk SBSN Ritel; dan b. tata cara pelaksanaan Pemesanan Pembelian.
Your Correction