Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen dalam penerbitan dan penjualan SBSN Ritel minimal berupa: a. ketentuan dan persyaratan SBSN Ritel; b. Memorandum Informasi; c. dokumen transaksi Aset SBSN; d. fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN Ritel dengan prinsip syariah; dan e. perjanjian perwaliamanatan, jika diperlukan.
Your Correction