Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan SBSN Ritel diselenggarakan oleh Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah melaksanakan penjualan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam rangka penjualan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah dibantu oleh Mitra Distribusi.
Your Correction