Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 137 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan SBSN Ritel dapat dilakukan: a. secara langsung oleh Pemerintah; atau b. melalui Perusahaan Penerbit SBSN. (2) Kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka penerbitan SBSN Ritel secara langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Menteri. (3) Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah. (4) Kegiatan persiapan dan pelaksanaan dalam rangka penerbitan SBSN Ritel melalui Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibantu oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah. (5) Dalam melaksanakan penerbitan SBSN Ritel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pembiayaan Syariah berkoordinasi dengan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA, Bank INDONESIA, Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya.
Your Correction