Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara untuk Memungut, Menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, diubah sebagai berikut:
1. Diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan ketentuan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: