Correct Article 69
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
(1) GIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) untuk Tahun Pajak pertama Grup PMN yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disampaikan oleh subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap bagian dari Grup PMN tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 18 (delapan belas) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak.
(2) Subjek pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh DMTT, dan SPT Tahunan PPh UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 untuk
paling lama 2 (dua) bulan untuk Tahun Pajak pertama Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tata caranya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Your Correction
