Correct Article 67
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
(1) Pada Tahun Pajak pertama saat Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Grup PMN tersebut memperhitungkan Aset Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan yang dicatat dalam akun keuangan Entitas Konstituen di suatu negara atau yurisdiksi untuk menentukan Pajak Tercakup yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Aset Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihitung dengan menerapkan tarif yang lebih rendah antara Tarif Minimum dan tarif pajak domestik yang berlaku.
(3) Dalam hal Aset Pajak Tangguhan yang dicatat dalam akun keuangan Entitas Konstituen di suatu negara atau
yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memenuhi ketentuan:
a. dicatat dengan tarif pajak domestik yang lebih rendah daripada Tarif Minimum; dan
b. diatribusikan pada rugi GloBE, Aset Pajak Tangguhan dimaksud dihitung dengan menerapkan Tarif Minimum dalam menghitung Tarif Pajak Efektif.
(4) Aset Pajak Tangguhan yang timbul dari akun keuangan yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE sebagai akibat penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang berasal dari transaksi yang terjadi setelah tanggal 30 November 2021 harus dikecualikan dari penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal terjadi pengalihan harta, selain persediaan, antar Entitas Konstituen dalam suatu Grup PMN yang terjadi setelah tanggal 30 November 2021 sampai dengan sebelum hari pertama dimulainya Tahun Pajak pertama Grup PMN memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku ketentuan:
a. nilai harta yang dialihkan dicatat sebesar nilai buku pada akun keuangan Entitas yang mengalihkan;
dan
b. Aset Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan dari harta yang dialihkan dihitung dalam penghitungan Pajak Tercakup berdasarkan nilai buku harta sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(6) Contoh terkait penerapan atribut pajak pada periode tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
