Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk: a. melakukan pengujian kepatuhan penerapan safe harbour; dan/atau b. pengujian atas pengenaan pajak tambahan di suatu negara atau yurisdiksi di mana INDONESIA mendapat alokasi pajak tambahan dari negara atau yurisdiksi safe harbour yang Tarif Pajak Efektifnya lebih rendah dari Tarif Minimum. (2) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Entitas Konstituen yang bertanggung jawab dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan setelah penyampaian GIR dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan fakta dan keadaan tertentu yang secara material memengaruhi kelayakan penerapan ketentuan safe harbour tersebut. (3) Entitas Konstituen yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permintaan klarifikasi oleh Entitas Konstituen. (4) Dalam hal Entitas Konstituen yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi tetapi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak MENETAPKAN bahwa ketentuan safe harbour sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) tidak berlaku. (5) Entitas Konstituen yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 1 (satu) atau beberapa Entitas Konstituen yang merupakan subjek pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap di INDONESIA yang dapat bertanggung jawab atas pajak tambahan dalam hal ketentuan safe harbour dalam Pasal 54 ayat (1) tidak berlaku.
Your Correction