Correct Article 62
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
(1) Pajak tambahan berdasarkan UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang dikenakan kepada Entitas Induk Utama di suatu negara atau yurisdiksi menjadi 0 (nol) untuk setiap Tahun Pajak selama periode tertentu dalam hal negara atau yurisdiksi tempat Entitas Induk Utama tersebut berada memiliki tarif pajak penghasilan badan yang berlaku minimal sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh Tahun Pajak yang dimulai:
a. pada tanggal 31 Desember 2025; atau
b. sebelum tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan Tahun Pajak yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Your Correction
