Correct Article 59
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
(1) Dalam hal suatu entitas investasi atau entitas investasi asuransi berlokasi di suatu negara atau yurisdiksi berdasarkan laporan CbCR, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. entitas investasi atau entitas investasi asuransi harus menghitung Laba atau Rugi GloBE secara terpisah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50;
b. negara atau yurisdiksi entitas investasi atau entitas investasi asuransi berada dan negara atau yurisdiksi dimana setiap pemilik Entitas Konstituen menjadi penduduk dapat menerapkan ketentuan safe harbour CbCR; dan
c. laba atau rugi sebelum pajak penghasilan dan jumlah penghasilan bruto dari entitas investasi atau entitas investasi asuransi, termasuk pajak yang terkait dengan laba atau rugi tersebut, hanya dapat
diakui di negara atau yurisdiksi pemilik langsung Entitas Konstituen secara proporsional berdasarkan nilai Kepentingan Kepemilikannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal pemilihan berdasarkan Pasal 49 atau Pasal 50 tidak dilakukan dan seluruh pemilik Entitas Konstituen merupakan penduduk di negara atau yurisdiksi entitas investasi atau entitas investasi asuransi berada.
Your Correction
