Correct Article 49
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
(1) Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk memperlakukan Entitas Konstituen yang merupakan entitas investasi atau entitas investasi asuransi sebagai tax transparent entity dalam hal:
a. pemilik Entitas Konstituen dikenai pajak atas perubahan tahunan dalam nilai wajar Kepentingan Kepemilikan pada Entitas di negara atau yurisdiksi tempat pemilik Entitas Konstituen berada berdasarkan Mark-to-Market atau rezim serupa; dan
b. tarif pajak yang berlaku atas keuntungan yang berasal dari perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a sama atau melebihi Tarif Minimum.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi bersama (mutual insurance companies) sehubungan dengan entitas investasi dan entitas investasi asuransi yang dikendalikannya.
(3) Entitas Konstituen yang memiliki Kepentingan Kepemilikan secara tidak langsung pada entitas investasi atau entitas investasi asuransi melalui entitas investasi atau entitas investasi asuransi lain, dikenakan pajak berdasarkan Mark-to-Market atau rezim serupa sehubungan dengan Kepentingan Kepemilikan tidak langsung tersebut.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku dalam hal Entitas Konstituen tersebut tunduk pada
Mark-to-Market atau rezim serupa sehubungan dengan Kepentingan Kepemilikan langsung pada entitas investasi atau entitas investasi asuransi lainnya.
(5) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui Pemilihan Lima Tahun.
(6) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut, keuntungan atau kerugian dari pelepasan harta atau kewajiban yang dimiliki oleh entitas investasi ditentukan berdasarkan nilai wajar harta atau kewajiban pada hari pertama di tahun pencabutan.
(7) Contoh penerapan pemilihan transparansi pajak entitas investasi (investment entity tax transparency) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
