Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk tujuan penghitungan Laba atau Rugi GloBE pada suatu Tahun Pajak, Entitas Induk Utama yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) harus mengurangkan laba GloBE dengan jumlah dividen yang dapat dibebankan, tetapi tidak menyebabkan laba GloBE di bawah 0 (nol) untuk Tahun Pajak tersebut dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak dalam hal: a. dividen tersebut dikenakan pajak di tingkat penerima dividen untuk suatu periode yang berakhir dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak Grup PMN dan: 1. penerima dividen dikenai pajak atas dividen tersebut dengan Tarif Nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a angka 1 yang sama atau melebihi Tarif Minimum; 2. jumlah agregat Pajak Tercakup yang dibayar oleh Entitas Induk Utama dan pajak yang dibayarkan oleh penerima dividen atas penghasilan dividen sama atau melebihi hasil perkalian jumlah penghasilan dengan Tarif Minimum; atau 3. penerima dividen merupakan orang pribadi dan dividen tersebut merupakan dividen patronase dari koperasi pemasok (supply cooperative); b. penerima dividen adalah orang pribadi yang: 1. merupakan subjek pajak dalam negeri di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama berada; dan 2. memegang Kepentingan Kepemilikan yang secara agregat, memiliki hak sebesar 5% (lima persen) atau kurang dari 5% (lima persen) atas laba dan harta Entitas Induk Utama; atau c. penerima dividen merupakan penduduk di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama berada dan merupakan: 1. badan pemerintah; 2. organisasi internasional; 3. organisasi nirlaba; atau 4. dana pensiun yang bukan entitas jasa pensiun. (2) Rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rezim pajak yang dirancang untuk mengenakan pajak satu kali pada pemilik suatu Entitas melalui pengurangan pada penghasilan Entitas atas distribusi laba kepada pemilik. (3) Untuk tujuan penerapan rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dividen patronase (patronage dividend) dari koperasi dianggap sebagai distribusi kepada pemilik. (4) Rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mencakup rezim yang membebaskan koperasi dari pengenaan pajak. (5) Dividen yang dapat dikurangkan sehubungan dengan Entitas Konstituen yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) merupakan: a. distribusi laba kepada pemegang Kepentingan Kepemilikan yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak dari Entitas Konstituen berdasarkan UNDANG-UNDANG di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen berada; atau b. dividen patronase (patronage dividend) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dibagikan kepada anggota koperasi. (6) Entitas Induk Utama harus mengurangkan Pajak Tercakup selain pajak yang memperbolehkan pengurangan dividen secara proporsional dari laba GloBE yang telah dikurangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Dalam hal Entitas Induk Utama memegang Kepentingan Kepemilikan pada Entitas Konstituen lain yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime), ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) berlaku terhadap masing-masing Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi Entitas Induk Utama yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sepanjang laba GloBE didistribusikan lebih lanjut oleh Entitas Induk Utama kepada penerima yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (8) Dividen patronase (patronage dividend) dari koperasi pemasok (supply cooperative) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pajak dalam hal dividen tersebut mengurangi beban atau biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak penerima yang bukan merupakan orang pribadi. (9) Contoh terkait penerapan Entitas Induk Utama yang tunduk pada rezim dividen yang dapat dikurangkan (deductible dividend regime) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction