Correct Article 44
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
(1) Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) merupakan 2 (dua) atau lebih grup yang:
a. Entitas Induk Utama dari grup tersebut menyepakati suatu perjanjian terkait penggabungan grup berupa stapled structure atau dual-listed arrangement; dan
b. minimal terdapat 1 (satu) Entitas atau Bentuk Usaha Tetap dari gabungan grup sebagaimana dimaksud pada huruf a berada di negara atau yurisdiksi yang berbeda dari Entitas lainnya dalam gabungan grup tersebut.
(2) Stapled structure sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengaturan yang dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih Entitas Induk Utama dari grup terpisah, di mana:
a. 50% (lima puluh persen) atau lebih dari Kepentingan Kepemilikan pada Entitas Induk Utama dari grup terpisah didasarkan atas bentuk kepemilikan, pembatasan pengalihan, syarat atau kondisi lainnya yang digabungkan satu sama lain, dan tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan secara independen;
dan
b. salah satu Entitas Induk Utama tersebut menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi yang harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari semua Entitas Grup tersebut disajikan bersama sebagai satu unit ekonomi tunggal dan diwajibkan untuk diaudit secara eksternal.
(3) Dalam hal gabungan Kepentingan Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdaftar di bursa, gabungan Kepentingan Kepemilikan tersebut dicatat dengan harga tunggal.
(4) Dual-listed arrangement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kesepakatan antara 2 (dua)
atau lebih Entitas Induk Utama grup yang terpisah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Entitas Induk Utama setuju untuk menggabungkan usahanya hanya berdasarkan kontrak;
b. berdasarkan kesepakatan kontrak, Entitas Induk Utama melakukan distribusi terkait dengan dividen dan likuidasi kepada pemegang sahamnya berdasarkan rasio tetap;
c. aktivitas dilaksanakan sebagai 1 (satu) entitas ekonomi berdasarkan kesepakatan kontrak dengan tetap mempertahankan identitas hukum yang terpisah;
d. Kepentingan Kepemilikan di Entitas Induk Utama terdiri dari kesepakatan yang dicatat, diperdagangkan, atau dialihkan secara independen pada pasar modal yang berbeda; dan
e. Entitas Induk Utama menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi yang harta, kewajiban, penghasilan, biaya, dan arus kas dari semua Entitas Grup tersebut disajikan bersama sebagai 1 (satu) unit ekonomi tunggal dan diwajibkan untuk diaudit secara eksternal.
(5) Terhadap Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Entitas dan Entitas Konstituen dari setiap grup diperlakukan sebagai anggota dari Grup PMN tunggal;
b. suatu Entitas selain Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus diperlakukan sebagai Entitas Konstituen dalam hal:
1. Entitas tersebut dikonsolidasikan dengan basis per akun oleh Grup PMN multiinduk (multi- parented MNE groups); atau
2. Kepentingan Pengendali Entitas tersebut dipegang oleh Entitas di Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups);
c. Laporan Keuangan Konsolidasi dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) merupakan Laporan Keuangan Konsolidasi yang merujuk ke stapled structure atau dual listed arrangement sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima, yang dianggap sebagai standar akuntansi Entitas Induk Utama;
d. Entitas Induk Utama dari grup terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang terdiri dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) diperlakukan sebagai Entitas Induk Utama dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups);
e. Entitas Induk dari Grup PMN multiinduk (multi- parented MNE groups) termasuk setiap Entitas Induk Utama yang berada di INDONESIA, harus menerapkan IIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai
dengan Pasal 16 sehubungan dengan bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah; dan
f. semua Entitas Konstituen dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) yang berada di INDONESIA harus menerapkan UTPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 dengan mempertimbangkan pajak tambahan dari setiap Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dari Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups).
(6) Contoh penerapan Grup PMN multiinduk (multi-parented MNE groups) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
