Correct Article 42
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
(1) Atas pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Entitas Konstituen yang melepaskan harta dan kewajiban memasukkan keuntungan atau kerugian pelepasan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan
b. Entitas Konstituen yang mengakuisisi menentukan Laba atau Rugi GloBE-nya menggunakan jumlah tercatat atas harta dan kewajiban pada Entitas Konstituen yang mengakuisisi yang ditentukan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dalam hal pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban merupakan bagian dari reorganisasi GloBE.
(3) Terhadap pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban merupakan bagian dari reorganisasi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Entitas Konstituen yang melepaskan mengecualikan keuntungan atau kerugian atas pelepasan tersebut dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE nya; dan
b. Entitas Konstituen yang mengakuisisi menentukan Laba atau Rugi GloBE setelah akuisisi dengan menggunakan jumlah tercatat atas harta dan kewajiban pada Entitas yang melepaskan pada saat pelepasan.
(4) Reorganisasi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan suatu perubahan atau pengalihan harta dan kewajiban sebagaimana yang terjadi dalam suatu penggabungan, pemisahan, likuidasi, atau transaksi serupa dalam hal:
a. pertimbangan atas pengalihan tersebut, seluruhnya atau sebagian besar, merupakan:
1. kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh Entitas Konstituen pengakuisisi atau oleh pihak yang terkait dengan Entitas Konstituen pengakuisisi;
2. kepentingan ekuitas Entitas diakuisisi, dalam hal likuidasi; atau
3. kepentingan ekuitas yang diterbitkan tidak memiliki signifikansi ekonomi, dalam hal tidak ada pertimbangan yang diberikan.
b. baik seluruh atau sebagian dari keuntungan atau kerugian Entitas Konstituen yang melepaskan harta tersebut tidak dikenakan pajak; dan
c. ketentuan perundang-undangan di negara atau yurisdiksi di mana Entitas Konstituen pengakuisisi berada mengharuskan Entitas Konstituen pengakuisisi untuk menghitung penghasilan kena pajak setelah pelepasan atau akuisisi dengan menggunakan dasar pemajakan Entitas Konstituen
yang melepaskan harta, dan disesuaikan untuk setiap keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat pada saat pelepasan atau akuisisi.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan dalam hal pelepasan atau akuisisi harta dan kewajiban merupakan bagian dari reorganisasi GloBE di mana Entitas Konstituen yang melepaskan mengakui keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c.
(6) Terhadap Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Entitas Konstituen yang melepaskan memasukkan keuntungan atau kerugian atas pelepasan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE yang terkait dengan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat; dan
b. Entitas Konstituen yang mengakuisisi menentukan Laba atau Rugi GloBE setelah akuisisi dengan menggunakan jumlah tercatat harta dan kewajiban yang diakuisisi pada Entitas yang melepaskan pada saat pelepasan yang disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang mengatur tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha untuk memperhitungkan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat.
(7) Keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan nilai yang lebih rendah antara:
a. keuntungan atau kerugian Entitas Konstituen yang melepas sehubungan dengan reorganisasi GloBE yang dikenakan pajak di lokasi Entitas Konstituen tersebut; dan
b. keuntungan atau kerugian akuntansi keuangan yang timbul sehubungan dengan reorganisasi GloBE.
(8) Dalam melakukan pencatatan keuntungan atau kerugian harta dan kewajiban berdasarkan pemilihan yang dilakukan Entitas Konstituen Pelapor, Entitas Konstituen dari Grup PMN yang diharuskan atau diperbolehkan untuk menyesuaikan nilai harta dan jumlah kewajibannya berdasarkan nilai wajar untuk tujuan perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen tersebut, harus:
a. memasukkan keuntungan atau kerugian yang terkait dengan harta dan kewajiban dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE-nya dengan jumlah yang sama dengan:
1. selisih antara nilai tercatat untuk tujuan akuntansi keuangan dari harta atau kewajiban sesaat sebelum dan nilai wajar harta atau kewajiban sesaat setelah tanggal terjadinya
peristiwa pemicu dilakukannya penyesuaian pajak; dan
2. penurunan atau kenaikan keuntungan atau kerugian yang tidak memenuhi syarat yang timbul sehubungan dengan peristiwa pemicu sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. menggunakan nilai wajar untuk tujuan akuntansi keuangan dari harta atau kewajiban sesaat setelah peristiwa pemicu untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE dalam Tahun Pajak terjadinya peristiwa pemicu; dan
c. memasukkan jumlah keuntungan atau kerugian bersih yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen dengan cara sebagai berikut:
1. memasukkan jumlah keuntungan atau kerugian bersih pada Tahun Pajak terjadinya peristiwa pemicu terjadi;
2. memasukkan jumlah keuntungan atau kerugian bersih secara proporsional selama 5 (lima) Tahun Pajak yang dimulai dari Tahun Pajak terjadinya peristiwa pemicu terjadi hingga 4 (empat) Tahun Pajak berikutnya; atau
3. dalam hal Entitas Konstituen meninggalkan Grup PMN dalam periode sebagaimana dimaksud pada angka 2, seluruh sisa keuntungan atau kerugian bersih dimasukkan pada Tahun Pajak terjadinya Entitas Konstituen meninggalkan Grup PMN.
(9) Contoh penerapan pengalihan harta dan kewajiban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
