Correct Article 41
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
(1) Dalam hal Entitas yang diakuisisi menjadi atau berhenti menjadi Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagai akibat dari pengalihan Kepentingan Kepemilikan secara langsung atau tidak langsung terhadap Entitas yang diakuisisi tersebut selama Tahun Pajak terjadinya akuisisi, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Entitas yang diakuisisi bergabung dengan atau berpisah dari grup atau Entitas yang diakuisisi menjadi Entitas Induk Utama dari grup baru, Entitas yang diakuisisi diperlakukan sebagai anggota grup apabila terdapat bagian dari harta, kewajiban, penghasilan, biaya, atau arus kas dari Entitas yang diakuisisi dibukukan dengan basis per akun dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama pada tahun akuisisi;
b. pada tahun akuisisi, Grup PMN harus memperhitungkan hanya laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dari Entitas yang diakuisisi yang diperhitungkan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
c. pada tahun akuisisi dan setiap tahun berikutnya, Entitas yang diakuisisi harus menentukan Laba atau Rugi GloBE-nya dan Pajak Tercakup yang disesuaikan dengan menggunakan jumlah tercatat harta dan kewajibannya;
d. penghitungan biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dari Entitas yang diakuisisi hanya memperhitungkan biaya yang tercatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama;
e. penghitungan jumlah tercatat harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dari Entitas yang diakuisisi harus disesuaikan secara proporsional sesuai dengan lamanya periode Tahun Pajak yang relevan pada
saat Entitas yang diakuisisi tersebut menjadi anggota Grup PMN;
f. selain Aset Pajak Tangguhan rugi GloBE (GloBE loss deferred tax asset), Aset Pajak Tangguhan dan Kewajiban Pajak Tangguhan dari Entitas Konstituen yang dialihkan antara Grup PMN harus diperhitungkan oleh Grup PMN yang mengakuisisi dengan cara yang sama dan pada tingkat yang sama sebagaimana Grup PMN yang mengakuisisi tersebut mengendalikan Entitas Konstituen pada saat harta dan kewajiban tersebut muncul;
g. Kewajiban Pajak Tangguhan dari Entitas yang diakuisisi yang sebelumnya telah dimasukkan dalam jumlah penyesuaian pajak tangguhan Entitas Konstituen harus dipulihkan untuk tujuan penerapan Pasal 34 ayat (5) oleh Grup PMN yang melepaskan dan dimunculkan pada tahun perolehan untuk tujuan menerapkan Pasal 34 ayat (5) oleh Grup PMN yang mengakuisisi, kecuali bahwa dalam kasus demikian setiap pengurangan selanjutnya terhadap Pajak Tercakup berdasarkan Pasal 34 ayat (5) akan berlaku pada tahun saat jumlah tersebut dimunculkan kembali (recaptured);
dan
h. dalam hal Entitas yang diakuisisi merupakan Entitas Induk dan merupakan Entitas Grup dari 2 (dua) atau lebih Grup PMN selama tahun akuisisi, Entitas yang diakuisisi tersebut menerapkan secara terpisah ketentuan IIR untuk bagian yang dapat dialokasikan dari pajak tambahan Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah yang ditentukan untuk setiap Grup PMN.
(2) Akuisisi atau pelepasan Kepentingan Pengendali di Entitas Konstituen diperlakukan sebagai akuisisi atau pelepasan harta dan kewajiban dalam hal negara atau yurisdiksi dimana Entitas Konstituen yang diakuisisi berada atau dalam hal tax transparent entity, negara atau yurisdiksi dimana harta berada:
a. memperlakukan akuisisi atau pelepasan Kepentingan Pengendali tersebut dengan cara yang sama atau serupa dengan akuisisi atau pelepasan harta dan kewajiban; dan
b. membebankan Pajak Tercakup kepada penjual berdasarkan perbedaan antara dasar pengenaan pajak dan imbalan yang dibayarkan sebagai ganti Kepentingan Pengendali atau nilai wajar harta dan kewajiban.
(3) Contoh penerapan Entitas Konstituen yang bergabung dengan dan berpisah dari Grup PMN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
