Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal 2 (dua) atau lebih grup bergabung untuk membentuk satu grup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dalam salah satu dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE, nilai peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk Tahun Pajak sebelum penggabungan dianggap terpenuhi untuk tahun tersebut apabila jumlah gabungan dari masing-masing peredaran bruto pada Laporan Keuangan Konsolidasi Grup PMN untuk tahun tersebut paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro). (2) Dalam hal Entitas yang bukan merupakan anggota dari grup pengakuisisi mana pun bergabung dengan Entitas atau grup diakuisisi pada Tahun Pajak yang diuji dan pihak pengakuisisi atau pihak diakuisisi tidak memiliki Laporan Keuangan Konsolidasi dalam salah satu dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak yang diuji karena bukan anggota grup mana pun pada tahun itu, nilai peredaran bruto Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dianggap terpenuhi untuk tahun tersebut apabila jumlah gabungan dari masing- masing peredaran bruto pada laporan keuangan atau Laporan Keuangan Konsolidasi untuk tahun tersebut paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro). (3) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penggabungan: a. seluruh atau sebagian besar Entitas Grup dari 2 (dua) atau lebih grup yang terpisah di bawah pengendalian yang sama sehingga mereka merupakan Entitas Grup dari grup gabungan; atau b. suatu Entitas yang bukan merupakan anggota dari grup mana pun di bawah pengendalian yang sama dengan Entitas atau grup lain sehingga mereka merupakan Entitas Grup dari grup gabungan. (4) Dalam hal suatu Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) melakukan pemecahan menjadi 2 (dua) atau lebih grup, nilai peredaran bruto konsolidasi dianggap terpenuhi apabila: a. pada Tahun Pajak pertama saat dilakukannya pemecahan, grup hasil pemecahan memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) pada tahun tersebut; dan b. pada Tahun Pajak kedua hingga keempat setelah tahun dilakukannya pemecahan, grup hasil pemecahan memiliki peredaran bruto tahunan paling sedikit sebesar EUR750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Euro) setidaknya dalam 2 (dua) Tahun Pajak setelah tahun pemecahan. (5) Pemecahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan setiap pengaturan apabila Entitas Grup dari 1 (satu) grup dipecah menjadi 2 (dua) atau lebih grup yang tidak lagi dikonsolidasikan oleh Entitas Induk Utama yang sama. (6) Contoh penerapan ambang batas peredaran bruto konsolidasi pada penggabungan dan pemecahan grup tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction