Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jumlah penyesuaian pajak tangguhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b pada suatu Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak dihitung dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebesar Beban Pajak Tangguhan yang diakui dalam laporan keuangan dalam hal tarif pajak penghasilan yang berlaku lebih rendah dari Tarif Minimum; atau b. sebesar Beban Pajak Tangguhan yang dihitung kembali (recast) pada Tarif Minimum dalam hal tarif pajak penghasilan yang berlaku lebih tinggi dari Tarif Minimum. (2) Dalam menghitung Beban Pajak Tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Entitas Konstituen tidak memperhitungkan hal sebagai berikut: a. jumlah Beban Pajak Tangguhan sehubungan dengan pos yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE; b. jumlah Beban Pajak Tangguhan sehubungan dengan disallowed accrual atau unclaimed accrual; c. dampak dari penyesuaian penilaian atau penyesuaian pengakuan akuntansi sehubungan dengan Aset Pajak Tangguhan; d. jumlah Beban Pajak Tangguhan yang timbul dari penghitungan ulang sehubungan dengan perubahan tarif pajak domestik yang berlaku; dan e. jumlah Beban Pajak Tangguhan sehubungan dengan pembentukan dan pemanfaatan kredit pajak. (3) Beban Pajak Tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyesuaian sebagai berikut: a. ditambah dengan disallowed accrual atau unclaimed accrual yang dibayar selama Tahun Pajak; b. ditambah dengan jumlah Kewajiban Pajak Tangguhan yang dimunculkan kembali (recaptured deferred tax liability) yang ditetapkan pada Tahun Pajak sebelumnya dan yang telah dibayar dalam Tahun Pajak berjalan; dan c. dikurangi dengan jumlah yang akan menjadi pengurang jumlah penyesuaian pajak tangguhan karena pengakuan rugi Aset Pajak Tangguhan untuk rugi pajak tahun berjalan, sepanjang rugi Aset Pajak Tangguhan belum diakui karena tidak memenuhi kriteria pengakuan. (4) Dalam melakukan penyesuaian pajak tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Aset Pajak Tangguhan yang telah dibukukan dengan tarif yang lebih rendah dari Tarif Minimum dapat dihitung kembali (recast) dengan Tarif Minimum pada Tahun Pajak Aset Pajak Tangguhan tersebut dibukukan, sepanjang Entitas Konstituen dapat menunjukkan bahwa Aset Pajak Tangguhan tersebut terkait dengan rugi GloBE. (5) Dalam melakukan penyesuaian pajak tangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kewajiban Pajak Tangguhan yang telah diperhitungkan namun tidak dibayar dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun Pajak berikutnya, harus dimunculkan kembali (recaptured) sebagai pengurang Pajak Tercakup pada Tahun Pajak pertama Kewajiban Pajak Tangguhan tersebut diperhitungkan, kecuali Kewajiban Pajak Tangguhan merupakan recapture exception accrual. (6) Recapture exception accrual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan beban pajak yang timbul sebagai akibat perubahan Kewajiban Pajak Tangguhan sehubungan dengan: a. cost recovery allowance atas harta berwujud; b. biaya izin atau pengaturan serupa dari pemerintah untuk penggunaan harta tak gerak atau eksploitasi sumber daya alam yang memerlukan investasi yang signifikan dalam harta berwujud; c. biaya penelitian dan pengembangan; d. biaya de-commissioning dan biaya remediasi; e. akuntansi nilai wajar atas keuntungan bersih yang belum direalisasikan; f. keuntungan bersih atas selisih mata uang asing; g. cadangan asuransi dan biaya akuisisi polis asuransi yang ditangguhkan; h. keuntungan dari penjualan harta berwujud yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Konstituen yang diinvestasikan kembali dalam harta berwujud di negara atau yurisdiksi yang sama; dan i. jumlah tambahan yang diakui sebagai akibat dari perubahan prinsip akuntansi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf h. (7) Disallowed accrual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan: a. setiap perubahan Beban Pajak Tangguhan yang diakui dalam akun keuangan Entitas Konstituen yang terkait dengan posisi pajak yang tidak pasti (uncertain tax position); dan b. setiap perubahan Beban Pajak Tangguhan yang diakui dalam akun keuangan Entitas Konstituen yang terkait dengan distribusi dividen atau bagian laba lainnya dari Entitas Konstituen. (8) Unclaimed accrual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan setiap kenaikan Kewajiban Pajak Tangguhan yang diperkirakan tidak akan dibayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun yang dibukukan dalam akun keuangan Entitas Konstituen untuk suatu Tahun Pajak. (9) Atas unclaimed accrual sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Entitas Konstituen Pelapor dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk tidak memperhitungkan unclaimed accrual tersebut dalam jumlah penyesuaian pajak tangguhan untuk suatu Tahun Pajak. (10) Contoh penerapan mekanisme penanganan perbedaan temporer tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction