Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, laba atau rugi bersih berdasarkan akuntansi keuangan atas suatu Entitas Konstituen harus disesuaikan untuk mencerminkan persyaratan atas ketentuan yang terkait dengan: a. restrukturisasi badan dan struktur kepemilikan; dan b. netralitas pajak dan rezim distribusi.
Your Correction