Correct Article 29
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, laba atau rugi bersih berdasarkan akuntansi keuangan atas suatu Entitas Konstituen harus disesuaikan untuk mencerminkan persyaratan atas ketentuan yang terkait dengan:
a. restrukturisasi badan dan struktur kepemilikan; dan
b. netralitas pajak dan rezim distribusi.
Your Correction
