Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Flow-through Entity meliputi: a. tax transparent entity, dalam hal seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Flow-through Entity diakui secara langsung oleh pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di negara atau yurisdiksi pemiliknya berada; dan b. reverse hybrid entity, dalam hal seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi dari Flow-through Entity tidak diakui secara langsung oleh pemiliknya sampai laba dari Flow-through Entity tersebut didistribusikan ke pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di negara atau yurisdiksi pemiliknya berada. (2) Flow-through Entity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk Entitas Konstituen yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri dan tidak dikenakan Pajak Tercakup atau QDMTT berdasarkan tempat manajemennya, tempat pendiriannya, atau kriteria lainnya dalam menentukan status subjek pajak. (3) Penghasilan, biaya, laba, atau rugi suatu Flow-through Entity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diakui oleh pemilik langsung Flow-through Entity tersebut sebesar proporsi kepemilikan pada Flow-through Entity tersebut. (4) Kepentingan Kepemilikan atas suatu Entitas atau Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Entitas Konstituen harus diperlakukan sebagai kepemilikan melalui Tax Transparent Structure apabila Kepentingan Kepemilikan tersebut dimiliki secara tidak langsung melalui rantai kepemilikan tax transparent entity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (5) Perlakuan kepemilikan melalui Tax Transparent Structure sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sepanjang: a. pemiliknya berada di negara atau yurisdiksi yang memperlakukan Entitas tersebut dalam hal seluruh penghasilan, biaya, laba, atau rugi tidak diteruskan langsung ke pemiliknya berdasarkan ketentuan perpajakan di mana pemiliknya berada; b. Entitas tersebut tidak memiliki tempat usaha di negara atau yurisdiksi Entitas tersebut didirikan; dan c. penghasilan, biaya, laba, atau rugi tersebut tidak dapat diatribusikan ke Bentuk Usaha Tetap. (6) Dalam rangka penghitungan Laba atau Rugi GloBE dari suatu Entitas Konstituen yang merupakan Flow-through Entity, laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Flow-through Entity dikurangi dengan jumlah laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang dapat dialokasikan kepada pemilik yang bukan merupakan Entitas Grup yang memiliki Kepentingan Kepemilikan di Flow-through Entity secara langsung atau melalui Tax Transparent Structure. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk: a. Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity; atau b. setiap Flow-through Entity yang dimiliki oleh Entitas Induk Utama yang merupakan Flow-through Entity secara langsung atau melalui Tax Transparent Structure. (8) Jumlah laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang merupakan Flow-through Entity setelah dilakukan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dialokasikan kepada: a. Bentuk Usaha Tetap, dalam hal Entitas Konstituen yang merupakan Flow-through Entity melakukan seluruh atau sebagian kegiatan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap; b. pemilik Entitas Konstituen, atas laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang tersisa setelah penerapan dalam huruf a sesuai dengan Kepentingan Kepemilikannya, dalam hal Flow- through Entity merupakan tax transparent entity bukan Entitas Induk Utama; dan c. Flow-through Entity, atas laba atau rugi bersih akuntansi keuangan yang tersisa setelah penerapan dalam huruf a dalam hal Flow-through Entity merupakan tax transparent entity yang merupakan Entitas Induk Utama atau reverse hybrid entity. (9) Untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c, tax transparent entity harus diperlakukan sebagai Entitas Induk Utama suatu Grup PMN dalam hal dikendalikan oleh Entitas yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus diterapkan secara terpisah untuk setiap Kepentingan Kepemilikan dalam Flow-through Entity. (11) Contoh penerapan alokasi laba atau rugi dari Flow- through Entity tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction