Correct Article 27
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
(1) Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang merupakan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c merupakan laba atau rugi bersih dalam laporan keuangan dari Entitas Konstituen tersebut yang diselenggarakan secara terpisah dari Entitas Utama (Main Entity).
(2) Dalam hal Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyusun laporan keuangan secara terpisah dari Entitas Utama, Entitas Konstituen harus menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan
yang seharusnya dibukukan sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan dalam menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi dari Entitas Induk Utama.
(3) Pencatatan laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Entitas Konstituen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sebagai berikut:
a. untuk Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b hanya mencatat jumlah dan pos penghasilan dan biaya yang diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap sesuai dengan P3B yang berlaku atau berdasarkan ketentuan domestik dari negara atau yurisdiksi tempat Bentuk Usaha Tetap berlokasi, terlepas dari jumlah penghasilan yang dipajaki dan jumlah biaya yang dapat dibebankan di negara atau yurisdiksi dimaksud; dan
b. untuk Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c hanya mencatat jumlah dan pos penghasilan dan biaya yang seharusnya diatribusikan kepada Bentuk Usaha Tetap tersebut berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
(4) Dalam hal Entitas Konstituen merupakan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, penghasilan Entitas Konstituen tersebut yang digunakan untuk menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan merupakan penghasilan yang dikecualikan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) berada dan dapat diatribusikan kepada kegiatan yang dilakukan di luar negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) tersebut.
(5) Biaya yang dibukukan untuk menghitung laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d merupakan biaya yang tidak dikurangkan untuk tujuan perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) berada dan dapat diatribusikan kepada kegiatan operasional di luar negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) tersebut.
(6) Rugi GloBE dari Bentuk Usaha Tetap harus dibukukan sebagai biaya Entitas Utama (Main Entity) untuk tujuan penghitungan Laba atau Rugi GloBE dengan ketentuan:
a. rugi Bentuk Usaha Tetap tersebut diperlakukan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity);
dan
b. tidak dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di negara atau yurisdiksi Entitas Utama (Main Entity) dan di negara atau yurisdiksi Bentuk Usaha Tetap berada.
(7) Laba GloBE yang timbul pada Bentuk Usaha Tetap pada tahun berikutnya diperlakukan sebagai laba GloBE Entitas Utama (Main Entity) dan bukan laba GloBE Bentuk Usaha Tetap sampai dengan sejumlah rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Laba atau rugi bersih akuntansi keuangan Bentuk Usaha Tetap tidak diperhitungkan dalam menentukan Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Utama (Main Entity), kecuali sebesar Rugi GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7).
(9) Contoh penerapan alokasi laba atau rugi antara Entitas Utama dan Bentuk Usaha Tetap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
