Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyesuaian untuk bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan dalam hal: a. jumlah yang diakui sebagai penurunan ekuitas suatu Entitas Konstituen yang disebabkan oleh distribusi yang dibayarkan atau yang terutang atas modal inti tambahan yang diterbitkan oleh Entitas Konstituen harus diperlakukan sebagai pengurang dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; b. jumlah yang diakui sebagai peningkatan ekuitas suatu Entitas Konstituen yang disebabkan oleh distribusi yang diterima atau yang akan diterima atas modal inti tambahan yang dipegang oleh Entitas Konstituen harus diperlakukan sebagai penambah dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE; dan c. modal inti tambahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b merupakan instrumen yang: 1. diterbitkan oleh Entitas Konstituen sesuai dengan persyaratan regulasi yang berlaku di sektor perbankan; 2. dapat dikonversi menjadi ekuitas atau diturunkan nilainya jika terjadi suatu peristiwa pemicu yang telah ditentukan sebelumnya; dan 3. dirancang untuk meringankan kerugian dalam kondisi krisis keuangan.
Your Correction