Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, suatu Entitas Konstituen melakukan penyesuaian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terhadap laba atau rugi akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang meliputi: a. penyesuaian untuk perusahaan asuransi; b. penyesuaian untuk bank; c. penyesuaian penghasilan pelayaran internasional; d. penyesuaian untuk Bentuk Usaha Tetap; dan e. penyesuaian untuk Flow-through Entity.
Your Correction