Correct Article 23
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, suatu Entitas Konstituen melakukan penyesuaian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terhadap laba atau rugi akuntansi keuangan dari Entitas Konstituen yang meliputi:
a. penyesuaian untuk perusahaan asuransi;
b. penyesuaian untuk bank;
c. penyesuaian penghasilan pelayaran internasional;
d. penyesuaian untuk Bentuk Usaha Tetap; dan
e. penyesuaian untuk Flow-through Entity.
Your Correction
