Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE, suatu Entitas Konstituen melakukan penyesuaian pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dari suatu Entitas Konstituen di suatu negara atau yurisdiksi yang meliputi: a. penyesuaian kompensasi berbasis saham (stock- based compensation); b. penyesuaian keuntungan dan kerugian atas harta dan kewajiban berdasarkan prinsip realisasi; c. penyesuaian keuntungan harta agregat; dan d. penyesuaian atas penerapan konsolidasi pajak grup. (2) Penyesuaian kompensasi berbasis saham (stock-based compensation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor dengan ketentuan sebagai berikut: a. suatu Entitas Konstituen dapat mengganti jumlah kompensasi berbasis saham yang dibebankan dalam akun keuangannya dengan jumlah yang dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE Entitas Konstituen tersebut; b. dalam hal biaya kompensasi berbasis saham sebagaimana dimaksud dalam huruf a timbul sehubungan dengan opsi yang kedaluwarsa tanpa eksekusi, Entitas Konstituen harus memperhitungkan kembali jumlah total yang sebelumnya dikurangi dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk Tahun Pajak di mana opsi tersebut kedaluwarsa; c. pemilihan Entitas Konstituen Pelapor ditentukan melalui Pemilihan Lima Tahun dan harus diterapkan secara konsisten pada kompensasi berbasis saham dari semua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama untuk tahun di mana pemilihan dilakukan dan semua Tahun Pajak berikutnya; d. dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dalam suatu Tahun Pajak setelah beberapa kompensasi berbasis saham dari suatu transaksi telah dibukukan dalam akun keuangan, Entitas Konstituen harus memperhitungkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk Tahun Pajak tersebut jumlah sebesar kelebihan jumlah kumulatif yang diperbolehkan sebagai biaya dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE pada Tahun Pajak sebelumnya terhadap jumlah kumulatif yang seharusnya diperbolehkan sebagai biaya jika pemilihan telah dilakukan pada Tahun Pajak tersebut; dan e. dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf c dicabut, Entitas Konstituen harus memperhitungkan kembali jumlah yang dikurangi berdasarkan pemilihan tersebut yang melebihi biaya akuntansi keuangan yang timbul dari kompensasi berbasis saham yang belum dibayarkan, dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk tahun pencabutan. (3) Penyesuaian keuntungan dan kerugian atas harta dan kewajiban berdasarkan prinsip realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor dengan ketentuan sebagai berikut: a. terhadap harta dan kewajiban yang dibukukan dengan nilai wajar atau penurunan nilai dalam Laporan Keuangan Konsolidasi, Entitas Konstituen Pelapor dapat memilih untuk menentukan keuntungan dan kerugian berdasarkan prinsip realisasi untuk menghitung laba GloBE; b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a berlaku untuk semua harta dan kewajiban Entitas Konstituen, kecuali Entitas Konstituen Pelapor memilih untuk membatasi pemilihan pada harta berwujud Entitas Konstituen tersebut atau Entitas Konstituen yang merupakan entitas investasi; c. pemilihan untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan setiap 5 (lima) tahun dan berlaku untuk semua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tempat pemilihan tersebut berlaku; d. berdasarkan penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b: 1. semua keuntungan atau kerugian yang dapat diatribusikan pada pencatatan nilai wajar atau penurunan nilai harta atau kewajiban harus dikeluarkan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE; 2. jumlah tercatat suatu harta atau kewajiban untuk tujuan penentuan keuntungan atau kerugian harus merupakan jumlah tercatatnya pada saat mana yang paling akhir dari: a) hari pertama tahun pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf c; atau b) tanggal harta diperoleh atau kewajiban terjadi; dan 3. dalam hal pemilihan untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dibatalkan, Laba atau Rugi GloBE dari Entitas Konstituen disesuaikan dengan perbedaan pada awal tahun pembatalan antara nilai wajar harta atau kewajiban dengan jumlah tercatat harta atau kewajiban yang ditentukan berdasarkan pemilihan. (4) Penyesuaian keuntungan harta agregat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Konstituen Pelapor, dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada suatu Tahun Pajak terdapat keuntungan harta agregat yang berasal dari harta berwujud domestik di suatu negara atau yurisdiksi, Entitas Konstituen Pelapor dapat membuat Pemilihan Tahunan di negara atau yurisdiksi tersebut untuk menyesuaikan Laba atau Rugi GloBE pada Look Back Period; b. saat pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan, berlaku ketentuan sebagai berikut: 1. Pajak Tercakup yang terkait dengan keuntungan harta bersih atau kerugian harta bersih pada tahun pemilihan harus dikeluarkan dari penghitungan Pajak Tercakup yang disesuaikan; 2. keuntungan harta agregat pada tahun pemilihan diperhitungkan kembali ke tahun kerugian paling awal dan dibagi secara proporsional terhadap kerugian harta bersih dari setiap Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut; 3. dalam hal untuk setiap tahun kerugian, keuntungan harta yang disesuaikan melebihi total jumlah kerugian harta bersih dari semua Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut, keuntungan harta yang disesuaikan akan diperhitungkan ke tahun kerugian berikutnya dan diterapkan secara proporsional terhadap kerugian harta bersih dari setiap Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi tersebut; 4. setiap keuntungan harta yang disesuaikan yang tersisa setelah penerapan pada angka 2 dan angka 3 dialokasikan secara merata ke setiap Tahun Pajak dalam periode Pemilihan Lima Tahun; 5. keuntungan harta yang dialokasikan sebagaimana dimaksud pada angka 4 pada tahun yang bersangkutan dimasukkan dalam penghitungan Laba atau Rugi GloBE untuk suatu Entitas Konstituen yang berdomisili di negara atau yurisdiksi tersebut pada tahun tersebut; 6. sisa keuntungan harta yang disesuaikan untuk masing-masing Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 merupakan hasil perkalian dari alokasi keuntungan harta untuk tahun yang relevan dengan hasil pembagian dari keuntungan harta bersih Entitas Konstituen spesifik pada tahun pemilihan dengan keuntungan harta bersih seluruh Entitas Konstituen spesifik; 7. Entitas Konstituen spesifik sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan Entitas Konstituen yang memiliki keuntungan harta bersih pada tahun pemilihan dan yang berada di negara atau yurisdiksi pada tahun pemilihan tersebut; dan 8. dalam hal tidak terdapat Entitas Konstituen spesifik pada tahun pemilihan, keuntungan harta yang disesuaikan yang dialokasikan pada tahun tersebut dialokasikan secara merata ke setiap Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi dan pada tahun tersebut; c. keuntungan atau kerugian harta bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan keuntungan atau kerugian bersih dari pengalihan harta berwujud domestik oleh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi Pemilihan Tahunan tersebut, dengan mengecualikan laba atau rugi pengalihan harta ke anggota grup lainnya; d. kerugian harta bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf c merupakan kerugian bersih dari pengalihan harta berwujud domestik oleh Entitas Konstituen yang berada di negara atau yurisdiksi Pemilihan Tahunan tersebut dilakukan, dengan mengecualikan laba atau rugi pengalihan harta ke anggota grup lainnya; e. harta berwujud domestik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf c, dan huruf d merupakan harta tak gerak yang berada di negara atau yurisdiksi yang sama dengan Entitas Konstituen; f. keuntungan harta yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan jumlah keuntungan harta agregat pada tahun pemilihan, dikurangi dengan jumlah keuntungan yang telah digunakan untuk mengurangi kerugian harta bersih sebelum tahun kerugian; dan g. tahun kerugian sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Tahun Pajak selama Look Back Period yang jumlah kerugian harta bersih seluruh Entitas Konstituen di negara atau yurisdiksi pemilihan melebihi jumlah keuntungan harta bersih. (5) Penyesuaian atas penerapan konsolidasi pajak grup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan pemilihan Entitas Induk Utama dengan ketentuan sebagai berikut: a. suatu Entitas Induk Utama dapat memilih untuk menerapkan perlakuan akuntansi konsolidasinya untuk mengeliminasi penghasilan, biaya, keuntungan, dan kerugian dari transaksi antara Entitas Konstituen dalam suatu grup konsolidasi pajak dalam negara atau yurisdiksi yang sama, untuk tujuan penghitungan Laba atau Rugi GloBE bersih masing-masing Entitas Konstituen tersebut; b. pemilihan untuk menerapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Pemilihan Lima Tahun; dan c. dalam hal Entitas Induk Utama membuat atau membatalkan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Entitas Induk Utama harus melakukan penyesuaian atas pos dari Laba atau Rugi GloBE sebagai akibat dari pembuatan atau pembatalan pemilihan tersebut. (6) Contoh penyesuaian pilihan untuk menentukan Laba atau Rugi GloBE tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction