Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pajak tambahan berdasarkan IIR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yang dialokasikan kepada Entitas Induk dari Grup PMN merupakan hasil penghitungan pajak tambahan berdasarkan IIR dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dikalikan dengan rasio inklusi Entitas Induk atas Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak. (2) Rasio inklusi Entitas Induk atas Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rasio antara: a. laba GloBE dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk suatu Tahun Pajak, dikurangi dengan jumlah laba GloBE yang diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik lain; dan b. laba GloBE dari Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah untuk Tahun Pajak tersebut. (3) Jumlah laba GloBE yang diatribusikan kepada Kepentingan Kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jumlah yang seharusnya diatribusikan kepada pemilik tersebut berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang Dapat Diterima yang digunakan dalam Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk Utama jika laba bersih Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah sama dengan laba GloBE, sepanjang: a. Entitas Induk telah menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi sesuai dengan standar akuntansi yang digunakan oleh Entitas Induk Utama atau Laporan Keuangan Konsolidasi hipotetis; b. Entitas Induk memiliki Kepentingan Pengendali di Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah sehingga semua penghasilan dan biaya Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah dikonsolidasikan dengan basis per akun Entitas Induk dalam Laporan Keuangan Konsolidasi hipotetis; c. semua laba GloBE Entitas Konstituen yang Dikenai Pajak Rendah teratribusi kepada transaksi dengan pihak yang bukan Entitas Grup; dan d. semua Kepentingan Kepemilikan yang tidak dimiliki oleh Entitas Induk secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh pihak selain Entitas Grup. (4) Laba GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk laba Flow-through Entity yang dialokasikan kepada pemilik yang bukan Entitas Grup. (5) Contoh penghitungan alokasi pajak tambahan IIR tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction