Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan untuk suatu negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) untuk suatu Grup PMN sehubungan dengan anggota Grup PMN yang merupakan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. anggota subgrup yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) harus dikeluarkan dalam penghitungan Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan Grup PMN; dan b. Tarif Pajak Efektif dan pajak tambahan dari Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang bukan merupakan anggota dari subgrup yang dimiliki secara minoritas, dihitung untuk masing- masing Entitas. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) merupakan entitas investasi. (3) Contoh penerapan Entitas Konstituen yang dimiliki secara minoritas tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction