Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Suatu Entitas Konstituen Pelapor dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat melakukan Pemilihan Tahunan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) per negara atau yurisdiksi pada Tahun Pajak tersebut. (2) Pemilihan untuk tidak menerapkan SBIE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu Tahun Pajak tidak dapat dibatalkan setelah penyampaian GIR Tahun Pajak dimaksud.
Your Correction