Correct Article 7
PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional
Current Text
(1) SBIE merupakan jumlah kumulatif dari pengecualian berdasarkan biaya gaji dan pengecualian berdasarkan jumlah tercatat harta berwujud untuk setiap Entitas Konstituen yang bukan merupakan entitas investasi di negara atau yurisdiksi tersebut.
(2) Pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per negara atau yurisdiksi sebesar persentase tertentu dikalikan dengan biaya gaji yang memenuhi syarat bagi pegawai yang memenuhi syarat yang melakukan kegiatan untuk Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di negara atau yurisdiksi yang sama dengan tempat Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap berada.
(3) Biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pengeluaran atas:
a. kompensasi pegawai termasuk gaji, upah, dan pengeluaran lain yang memberikan manfaat pribadi secara langsung dan terpisah kepada pegawai, seperti asuransi kesehatan dan iuran pensiun;
b. tunjangan pajak penghasilan atas gaji; dan
c. iuran jaminan sosial tenaga kerja.
(4) Dalam hal biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. dikapitalisasikan dalam harta berwujud yang memenuhi syarat; dan/atau
b. diatribusikan pada penghasilan pelayaran internasional dan penghasilan pelayaran internasional penunjang yang memenuhi syarat dari Entitas Konstituen;
biaya gaji dimaksud tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai, termasuk pegawai paruh waktu, dari suatu Entitas Konstituen yang merupakan anggota dari Grup PMN dan/atau kontraktor independen yang berpartisipasi pada kegiatan usaha dari Grup PMN di bawah arahan dan kendali dari Grup PMN.
(6) Pengecualian berdasarkan biaya gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan atas biaya gaji yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi pegawai yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang melakukan kegiatan untuk Grup PMN di negara atau yurisdiksi yang berbeda dari lokasi Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap berlokasi, dengan ketentuan:
a. pengecualian penuh apabila pegawai yang memenuhi syarat melaksanakan lebih dari 50% (lima puluh persen) kegiatan untuk Grup PMN selama periode yang relevan di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap; atau
b. pengecualian secara proporsional sesuai dengan proporsi waktu kerja yang dihabiskan di negara atau yurisdiksi Entitas Konstituen pemberi kerja atau Bentuk Usaha Tetap berada, apabila pegawai yang memenuhi syarat melaksanakan 50% (lima puluh persen) atau kurang dari kegiatannya untuk Grup PMN selama periode yang relevan.
(7) Persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar:
a. 10% (sepuluh persen) untuk Tahun Pajak 2023;
b. 9,8% (sembilan koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 2024;
c. 9,6% (sembilan koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2025;
d. 9,4% (sembilan koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2026;
e. 9,2% (sembilan koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2027;
f. 9% (sembilan persen) untuk Tahun Pajak 2028;
g. 8,2% (delapan koma dua persen) untuk Tahun Pajak 2029;
h. 7,4% (tujuh koma empat persen) untuk Tahun Pajak 2030;
i. 6,6% (enam koma enam persen) untuk Tahun Pajak 2031;
j. 5,8% (lima koma delapan persen) untuk Tahun Pajak 2032; dan
k. 5% (lima persen) mulai Tahun Pajak 2033.
Your Correction
