Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 136 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Entitas Konstituen dari Grup PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang memiliki Laba GloBE Bersih menghitung Tarif Pajak Efektif per negara atau yurisdiksi untuk setiap Tahun Pajak. (2) Dalam menghitung Tarif Pajak Efektif per negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penghitungan jumlah Pajak Tercakup yang disesuaikan dan Laba GloBE Bersih atas: a. entitas investasi dan entitas investasi asuransi; b. Entitas Konstituen yang Kepentingan Kepemilikannya dimiliki oleh Entitas Induk Utama paling banyak 30% (tiga puluh persen), namun Entitas Induk Utama tersebut memiliki Kepentingan Pengendali pada Entitas tersebut; dan c. Entitas Konstituen yang tidak menjadi subjek pajak di negara manapun (stateless constituent entity), dilakukan secara terpisah dari Entitas Grup lainnya. (3) Entitas investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan: a. Entitas dana investasi atau entitas dana investasi real estat (real estate investment vehicle); b. suatu Entitas yang dimiliki secara langsung setidaknya 95% (sembilan puluh lima persen) oleh suatu Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau melalui serangkaian Entitas tersebut yang beroperasi secara eksklusif atau mendekati eksklusif untuk memiliki harta atau menginvestasikan dana untuk memperoleh manfaat dari entitas investasi tersebut; dan c. suatu Entitas di mana setidaknya 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai Entitas dimiliki oleh Entitas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan syarat sebagian besar penghasilan dari Entitas tersebut merupakan Dividen yang Dikecualikan atau keuntungan atau kerugian ekuitas yang dikecualikan dari penghitungan Laba atau Rugi GloBE. (4) Entitas investasi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Entitas yang memenuhi pengertian dana investasi atau dana investasi real estate (real estate investment vehicle) kecuali Entitas tersebut didirikan sehubungan dengan kewajiban suatu asuransi atau kontrak anuitas dan sepenuhnya dimiliki oleh suatu Entitas yang merupakan perusahaan asuransi berdasarkan ketentuan negara atau yurisdiksi tempat Entitas tersebut berada. (5) Contoh penerapan penentuan Tarif Pajak Efektif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction